Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pendidikan NTT»73 SMA dan SMK di NTT Pendaftaran PPDB Gunakan Sistem Zonasi
Pendidikan NTT

73 SMA dan SMK di NTT Pendaftaran PPDB Gunakan Sistem Zonasi

By Redaksi22 Juni 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi NTT, Aloysius Min (Foto: Tarsi Salmon/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – 73 Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menggunakan sistem zonasi.

Hal ini diungkapkan Sekretaris Pendidikan NTT, Aloysius Min kepada VoxNtt.com, di ruang kerjanya, Jumat (21/06/2019) pagi.

Ia mengatakan, sistem zonasi itu tersebar di seluruh 22 Kabupaten/ Kota di NTT, terutama di ibu kota kabupaten.

“Khusus di Kota Kupang itu SMA Negeri 1 sampai SMA Negeri 8 itu online. Di luar itu offline,” ujarnya.

Sedangkan, di kabupaten lain hanya di ibu kota kabupaten.

“Sekali lagi yang dianggap favorit oleh masyarakat kita pakai online supaya benar-benar siapa yang cepat,” katanya.

Kata dia, setelah dihitung jumlah daya tampung di SMA/SMK, baik negeri maupun swasta dikaitkan dengan data tamatan SMP tahun ini masih memungkinkan.

“Di Kota Kupang saja masih seribu lebih daya tampung yang tersedia. Hanya saja daya tampung ini ada di sekolah-sekolah swasta atau ada juga di sekolah offline, ” tandasnya

Prinsip PPDB ini, kata dia, sesuai Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 adalah sistem zonasi 90 persen. Sedangkan 5 persen itu prestasi. Prestasi itu terdiri dari dua yakni, prestasi akademik dan nonakademik.

Ia mengatakan akademik  ditetapkan nilai rata-rata Ujian Nasional (UN) 80 ke atas. Sedangkan prestasi nonakademik adalah anak-anak yang juara lomba tingkat provinsi sampai tingkat nasional.

“Juara satu, dua, dan tiga itu masuk di jalur prestasi,” tuturnya.

Kemudian kata dia, 5 persen itu jalur mengikuti perpindahan orang tua.

“Misalnya dia anggota Polri, TNI pindah dari Flores misalnya ke sini. Tetapi disitu ada ketentuan minimal enam bulan dia tinggal disitu, ” tandasnya

Zonasi ini kata Alo, menggunakan tingkat kelurahan untuk Kota Kupang.

“Jadi, kita menetapkan penerimaan peserta didik baru secara online itu ada 73 sekolah,” katanya.

Alo menambahkan, PPDB tahun ajaran 2019 khusus SMA/SMK, dan SLB mengacu pada Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

“Kita juga sudah keluarkan peraturan gubernur (Pergub) tentang Pedoman umum PPDB. Karena itu turunan dari Permendikbud. Kemudian ada keputusan gubernur tentang daya tampung. Kemudian ada juga Juknis yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas tentang mekanisme pelaksanaan PPDB,” tutup Alo.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Dinas Pendidikan NTT Pendidikan NTT
Previous ArticleDP3A Provinsi NTT Gelar Konferda
Next Article Usir Wartawan, Pena Batas RI-RDTL Kecam Tindakan Kasat Resnarkoba Belu

Related Posts

Seminari Kisol Luncurkan Renstra 2026–2031 untuk Hadapi Tantangan Era VUCA

5 Maret 2026

Renstra 2026–2031 Jadi Momentum Pembenahan Seminari Pius XII Kisol

5 Maret 2026

Seminari Pius XII Kisol Susun Renstra 2026–2031, Fokus pada Penguatan Kesehatan, Gizi, dan Tata Kelola

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.