Kupang, Vox NTT – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah mengagendakan untuk mendorong lahirnya Perda perlindungan kekayaan intelektual perempuan. Itu terutama tenun ikat di provinsi itu.
Hal ini disampaikan Ketua Bapemperda DPRD NTT, Eman Kolfidus kepada wartawan di Kupang, Kamis (10/10/2019).
Kolfridus mengatakan, pihaknya memandang penting untuk melindungi kekayaan intelektual kaum perempuan NTT dalam bentuk Perda.
“Karena di era modernisasi yang begitu cepat, kekayaan intelektual yang diwariskan generasi pendahulu ini mulai ditinggalkan, dimana perempuan generasi sekarang, banyak yang tidak tertarik untuk menenun,” ujarnya.
Padahal di era sebelumnya kata dia, hampir semua perempuan dewasa terlibat dalam kegiatan menenun.
Bahkan, perempuan yang dapat menenun pertanda yang bersangkutan sudah dewasa dan siap atau boleh menikah.
“Jika kita tidak ambil tindakan untuk menyelamatkan kekayaan intelektual ini, suatu saat tenun ikat hasil karya perempuan NTT akan punah,” katanya.
Ancaman lain yang sedang dihadapi lanjut dia, adalah praktik plagiasi yang dilakukan pihak lain. Motif tenun ikat NTT dengan melakukan berbagai plagiasi dan mengklaim sebagai produk mereka.
“Kehadiran rancangan Perda dimaksud untuk menjaga pelestarian tenun ikat NTT sekaligus memperkuat ekonomi perempuan penenun dan ekonomi keluarga,” tutur politisi PDIP itu.
Ia menegaskan, sangatlah ironis di tengah kegelisahan akan kepunahan tenun ikat akibat banyak perempuan tidak lagi tertarik menenun. Menurutnya, dunia gencar mencari karya tenun ikat asli NTT.
“Bahkan desainer ternama menjadikan tenun ikat NTT untuk kepentingan fashion show. Nilai beli terkait kepentingan ini pun sangat tinggi. Karena itulah perlindungan akan tenun ikat dalam bentuk produk hukum perda tentunya sangat penting,” tandasnya.
Ia meminta masyarakat untuk urun rembuk menyikapi isu strategis ini karena menyentuh hajat hidup masyarakat, terutama kaum perempuan.
“Apalagi semua daerah memiliki karya tenun ikat dengan masing-masing motif tenun,” jelas Eman.
Rancangan Perda itu tambah Eman, akan dibahas secara detail dalam rapat bersama komisi terkait.
“Ada dua alternatif, usulannya didorong melalui Bapemperda atau Komisi V yang membidangi produk rancangan perda dimaksud,” ungkapnya.
Ia menambahkan, prinsipnya rancangan Perda itu menjadi agenda prioritas sebagai usulan inisiatif lembaga dewan.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

