Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Dua Sopir Ekspedisi Pemakai Narkoba Diciduk BNNP NTT di Labuan Bajo
HUKUM DAN KEAMANAN

Dua Sopir Ekspedisi Pemakai Narkoba Diciduk BNNP NTT di Labuan Bajo

By Redaksi14 November 20193 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Bidang pemberantasan BNNP NTT saat melakukan Konferensi pers. (Foto: Ronis Natom).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT-Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa enggara Timur (NTT) menangkap tiga orang pemakai narkotika jenis shabu-shabu.

Dua dari tiga pelaku ditangkap di kawasan pelabuhan Labuan Bajo Manggarai Barat NTT.

Jhoni Didok Kepala Bidang Rehabilitas BNN NTT didampingi Ajun Komisaris Yuliana Beribe menjabat PLT Kabid Pemberantasan BNNP NTT, Kamis (14/11/2019) di Kantor BNN NTT menyampaikan, pengungkapan kasus tindak pidana narkotika terjadi pada  Juni 2019.

“BNN NTT oleh bidang pemberantasan melakukan penangkapan tiga orang tersangka, proses penyidikan, 21 Juni 2019,” jelas Jhony.

Menurut Yuliana Beribe, ketiga orang tersangka yang berhasil diamankan yakni TAT (36), asal Aimere dengan alamat sesuai SIM yakni di Jalan Ahmad Yani Ende.

MT, pekerjaan pengemudi, beralamat sesuai KTP dari Ende. Sedangkan tersangka lain berinisial SL (47), ibu rumah tangga.

“Barang bukti yakni shabu-shabu, satu bungkus rokok Sempoerna, tiga pipet kaca, Ponsel Nokia tipe 150 dan Ponsel Oppo,” jelas Yully.

Menurutnya, dua tersangka berinisial MT dan TAT diamankan di kawasan Pelabuhan laut Labuan Bajo, Manggarai Barat. Sedangkan SL, sebagai pemasok narkotika diringkus di Surabaya Jawa Timur.

“Kami melakukan penyerahan berkas tahap satu kepada jaksa penuntut umum, pada bulan September 2019 di P21. Penyerahan tersangka dan barang bukti pada Senin 19 Agustus 2019. Oleh hakim pengadilan labuan Bajo melakukan  sidang Selasa 24/9 2019 di Pengadilan Labuan Bajo,” ujar Yully.

Ketiganya dipidana penjara dengan masing-masing, TAT pidana penjara 5 tahun, MT pidana penjara 6 tahun dan SL pidana penjara 7 tahun.

Menurut Yully, kronologis penagkapan yakni kejadian pada hari Jumat 21 Juni 2019 pukul 23.30 Wita.

“Kami melakukan penangkapan terhadap MT dan TAT, yang sementara berboncengan dengan menggunakan sepeda motor membawa serta shabu-shabu. Lalu ditangkap oleh petugas BNN NTT untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil interogasi terdapat ada tersangka lain yang sedang berada di luar NTT. Berkat kecekatan BNN bidang pemberantasan, melakukan pengejaran dan menangkap SL di Surabaya Jatim. TAT memesan barang kepada SL yang berada di Surabaya,” terang Yully.

Dijelaskan Yully, tersangka SL mengirim barang dari Surabaya dengan cara menitipkannya kepada MT yang adalah sopir truk pengangkut barang ekspedisi. MT kemudian menyerahkan barang kepada TAT di Labuan Bajo.

Dua tersangka TAT dan MT sebelumnya sudah pernah di pidana dengan kasus yang sama. “Barang bukti narkotika jenis shabu dibawa dari Surabaya Jawa Timur,” jelasnya.

Menurut Yully, target BNNP NTT bidang Pemberantasan  delapan orang pemakai, sedangkan hingga September 2019 sebanyak delapan pemakai sudah berhasil dibekuk oleh BNN.

“Target kami sudah terlampaui per 21 September 2019. Kami tetap bekerja keras dengan kemampuan dan ilmu yang kami miliki, demi kinerja kami kepada lembaga BNN NTT,” ujarnya.

Penulis: Ronis Natom

Editor: Boni J

BNN NTT Kabupaten Kupang Narkotika
Previous ArticleKetua DPRD Manggarai: Selamat Menjalankan Tugas Mgr. Siprianus Hormat
Next Article Bupati Agas Bantah Terlibat Urus Tambang Ilegal di Padang Mausui

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.