Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Polisi Amankan Komplotan Pencuri di Waso Ruteng
HUKUM DAN KEAMANAN

Polisi Amankan Komplotan Pencuri di Waso Ruteng

By Redaksi22 November 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Para pelaku pencurian saat diarak menuju ruangan SPKT Polres Manggarai (Foto: Pepy Kurniawan/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT – Polres Manggarai berhasil mengamankan Komplotan pencuri di Kota Ruteng, ibu kota Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT, Jumat (22/11/2019).

Informasi yang dihimpun VoxNtt.com, penangkapan tersebut setelah mendapatkan informasi dari warga di Waso Rajong, Ruteng.

Informasi yang diperoleh Polisi tersebut bahwa telah terjadi pencurian satu unit kendaran roda dua Supra X 125 tanpa nomor Polisi.

Pencurian dilakukan oleh AAN (17), pelajar asal Waso Rajong, Kelurahan Waso.

Motor tersebut diketahui milik Ardianus warga setempat.

Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, Bhabinkamtibmas Kelurahan Waso Brigpol Theodorus Angkat bersama Brigpka Damasus Saverinus Sunding, Brigpol Alif Japri dan Brigpol Fransiskus Janggur, langsung mengamankan pelaku.

Hal itu dilakukan untuk menghindari amukan warga.

Dari hasil interogasi, selain kendaraan roda dua pelaku juga bersama 5 orang temannya berhasil mencuri handphone sebanyak 13 buah.

Di antaranya, Samsung 3 buah curi di Rangkat, Lenowo 3 buah curi di gang rumah sakit, Asus 2 buah curi di Rangkat, Nokia 2 buah di kos-kosan Stipas, dan Advan 3 buah curi di Bilas.

Para pelaku menjual barang-barang curian tersebut di salah satu konter handphone di Mbaumuku, Kelurahan Mbaumuku.

Pantauan VoxNtt.com, untuk sementara Polisi mengamankan pelaku dan 5 terduga pelaku lainnya untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Polres Manggarai.

Penulis: Pepy Kurniawan
Editor: Ardy Abba

Previous ArticleKasus Dana Desa Manamas Dilimpahkan ke PN Tipikor Kupang Pekan Depan
Next Article Soal NTT Fair, Sam Haning: Keterangan Yulia Afra Tidak Mendasar

Related Posts

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.