Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Jadi Tersangka Kasus Pengrusakan, Polsek Biboki Utara Tahan Kades Naku
HUKUM DAN KEAMANAN

Jadi Tersangka Kasus Pengrusakan, Polsek Biboki Utara Tahan Kades Naku

By Redaksi14 Desember 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kapolsek Biboki Utara, Ipda Anyer Nenobais (Foto: TimorDaily.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Aparat Kepolisian Sektor Biboki Utara resmi menetapkan Kepala Desa Naku, Kecamatan Biboki, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU)
Feotleu Daniel Taek sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan rumah milik Erenfridus Manek.

Kejadian dugaan pengrusakan itu terjadi pada Sabtu, 16 November 2019 lalu.

Selain Kades Daniel, Polsek yang dipimpin Ipda Anyer Nenobais itu juga menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan rumah warga Desa Naku tersebut.

Tiga orang itu di antaranya Petrus Asan,Yanuarius Boke dan Mikhael Manek.

“Para tersangka kita jerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan,” jelas Kapolsek Biboki Utara Ipda Anyer Nenobais saat dihubungi VoxNtt.com melalui telepon, Jumat (13/11/2019.

Ipda Anyer menuturkan, untuk memudahkan proses penanganan kasus tersebut ke depannya, para tersangka kemudian ditahan Polisi.

Penahanan dilakukan terhitung Sabtu (14/12/2019).

“Hari ini penangkapan dan terhitung mulai Sabtu besok (hari ini) mulai akan kita tahan para tersangka di sel tahanan Polsek Biboki Utara,” jelasnya.

Yosefina Usifa salah satu anak kandung korban saat dihubungi VoxNtt.com mengapresiasi keseriusan pihak Kepolisian dalam menangani kasus dugaan pengrusakan rumah tersebut.

Ia berharap pihak Kepolisian dapat terus serius menangani kasus tersebut, sehingga para pelaku bisa segera disidangkan.

“Kita apresiasi dan terima kasih kepada pihak Kepolisian yang sudah serius menangani kasus ini, kami harap kasus ini bisa lebih cepat berproses dan para pelaku segera disidangkan,” ujarnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Desa Naku Polsek Biboki Utara TTU
Previous ArticleRobi Idong Berharap AMAN Jadi Mitra Pemkab Sikka
Next Article Terkait Program RPM, Warga: Terima Kasih Bupati Telah Membantu Kami

Related Posts

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026

Kejati NTT Usut Dugaan Korupsi Proyek Insinerator Rp 5,6 Miliar, ASN DLHK Diperiksa

26 Februari 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.