Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»PADMA Indonesia Desak Menaker Segera Mempercepat MoU dengan Malaysia
NASIONAL

PADMA Indonesia Desak Menaker Segera Mempercepat MoU dengan Malaysia

By Redaksi15 Desember 20195 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Direktur PADMA Indonesia, Gabriel Goa
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Pemerintah Indonesia dan Malaysia berkomitmen untuk meningkatkan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Malaysia.

Keduanya juga berkomitmen untuk menyelesaikan sejumlah prosedur penempatan dan perlindungan PMI yang belum terselesaikan.

Komitmen tersebut terungkap dalam pertemuan Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah dan Menteri Dalam Negeri Kerajaan Malaysia, Tan Sri Dato’ Hj. Muhyiddin bin Hj. Mohd. Yassin, di Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Beberapa poin penting yang penting dibicarakan yaitu kebijakan imigrasi seperti, Foreign Worker Centralized Management System (FWCMS), e-VDR (Visa Dengan Rujukan), Imigration Security Clereance (ISC), usulan Indonesia dalam draft MoU yang mencakup inisiasi penempatan melalui mekanisme One Channel Recruitment.

Kebijakan One Channel dalam rekrutmen ini sangat penting bagi Indonesia dan Malaysia agar semua proses terkonsolidasi, terkoordinasi dan terdata dengan baik.

“Kami mengapresiasi upaya Menaker untuk membuat Revisi MoU Penempatan dan Perlindungan PMI ke Malaysia yang telah berakhir sejak 2015. Termasuk upaya membuat layanan One Channel dalam upaya perlindungan PMI agar semua proses terkonsolidasi, terkoordinasi dan terdata dengan baik. Karena itu kami mendesak agar Menaker segera mempercepat MoU dengan Malaysia,” ujar Direktur Eksekutif Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia, Gabriel Goa dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Sabtu sore (14/12/2019).

Dia menjelaskan, Menaker telah mendapat masukan yang salah terkait rencananya untuk mengevaluasi kebijakan imigrasi Malaysia seperti FWCMS, e-VDR (Visa Dengan Rujukan), dan ISC terhadap Pekerja Migran Indonesia.

Karena itu, sebagai mitra kerja pihaknya berkewajiban memberi masukan kepada Menaker.

PADMA Indonesia mengetahui persis bahwa sebenarnya ada tiga kebijakan FWCMS, ISC dan OMNI (One Stop Service) yang harus dibahas.

“Sayangnya si pembisik hanya menyampaikan dua kebijakan dan melupakan OMNI,” beber Gabriel.

Dia mengungkapkan, menurut penelusuran PADMA, posisi Indonesia justru diuntungkan dengan adanya pengetatan dokumen terkait PMI yang akan ke Malaysia.

Dia menjelaskan, sebelum ada FWCMS, e-VDR dan ISC, PMI berangkat melalui visa kunjungan dan setelah tiba di Malaysia baru diurus visa kerjanya oleh majikan, sehingga perlindungan PMI tidak terjamin.

Dengan adanya kebijakan FWCMS, proses visa bisa 1-3 hari yang sebelumnya mencapai 3 bulan.

Hal ini berarti, PMI tidak perlu menunggu lama di penampungan dan cepat berangkat ke Malaysia berikut kompetensi yang dipersyaratnya tentu sudah didapatkannya.

Keuntungan dengan adanya ISC, dapat mendeteksi lebih dini status PMI sebelum diberangkatkan ke Malaysia.

Jika dari deteksi ini diketahui PMI itu sudah black list, maka prosesnya tidak dilanjutkan.

Gabriel melanjutkan, dari perhitungannya sebelum adanya pengetatan imigrasi ini, kerugian majikan ini sekitar Rp 25 juta per PMI.

Selain itu, tanpa pengetatan imigrasi, kalaupun ada PMI yang berhasil masuk dan bekerja di Malaysia, karena tidak kompeten, akan menjadi sumber kekerasan majikan karena kesal sudah membayar mahal PMI untuk datang ke Malaysia.

Data ISC yang kami dapat mencatat tahun 2018 yang berhasil mendapat lulus tes sidik jari di Indonesia di kantor ISC di Indonesia yaitu 86.405 (95%) sementara yang gagal 4.432 (5%).

Di tahun 2019, jumlah yang berhasil tes sidik jari yaitu 74.167 (94%) dan yang gagal 4.608 (6%).

“Dari data ISC selama 2 tahun ini kita melihat ada 9.040 PMI gagal tes sidik jari. Ini berarti, P3MI tidak perlu melanjutkan proses selanjutnya,” papar Gabriel.

Gabriel mencontohkan, sebelum berangkat setiap PMI wajib direkam datanya melalui biometrik di kantor-kantor ISC dan kantor P3MI di seluruh Indonesia.

Jadi, setelah dicek datanya PMI itu bermasalah, maka hari itu juga PMI tidak akan mendapatkan visa, Ini berarti perusahaan penempatan PMI tidak perlu melanjutkan proses dokumennya.

Masukan MoU

Gabriel melanjutkan terkait MoU yang diharapkan tahun 2020 akan segera dilakukan ada beberapa poin yang perlu dimasukkan.

Pertama, yaitu evaluasi kebijakan pengurusan visa di kedutaan Malaysia melalui lembaga bernama OMNI yang meminta biaya pengantaran dokumen (one stop service) sebesar Rp 1 juta bagi PMI.

PADMA meminta agar Menaker meminta pemerintah Malaysia agar mencabut izin OMNI karena hal ini merugikan P3MI.

Apalagi OMNI selama beroperasi lebih dari 5 tahun lebih ini setiap diundang rapat BNP2TKI maupun Kemanaker tidak pernah mau hadir.

“OMNI ini jelas dikelola oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Sayangnya, orang dalam Menaker tidak memberi tahu bu Menteri Ida soal ini agar menjadi bahan pembicaraan dengan Menteri KDN Tan Sri Dato’ Hj. Muhyiddin. Padahal OMNI gak lebih cuma calo saja,” tegas Gabriel.

Kedua, soal Double Medical Check Up. PADMA mengharapkan agar dalam pengurusan sertifikasi kesehatan ini cukup dilakukan di Indonesia saja dan tidak perlu ada pengetesan ulang PMI ketika tiba di Malaysia.

Ini soal kedaulatan negara karena jika kebijakan ini terus dipertahankan kredebilitas dunia kedokteran kita akan mendapat imej sedang dalam masalah.

Ketiga, soal perlindungan PMI, Gabrile meminta agar Menaker memanfaatkan forum-forum regional di ASEAN maupun forum Multilateral negara-negara pengirim pekerja ke Malaysia untuk merumuskan dokumen bersama perlindungan pekerja migran di Malaysia.

Diplomasi perlindungan bersama ini akan terbukti lebih efektif jika Indonesia merumuskan besama perlindungan buruh migran di Malaysia dengan negara-negara sending workers seperti Vietnam, Kamboja, Myanmar, Srilangka, Bangladesh dan India.

Gabriel menilai, revisi pembaharuan MoU ini diperlukan menyusul adanya PMI yang bermasalah di Negeri Jiran itu mulai dari bekerja tanpa izin sah, terlibat kasus hukum, hingga korban penyiksaan atau eksploitasi.

“Hingga akhir 2019, kita mencatat ada 116 pekerja dari NTT yang meninggal. Setelah MoU yang diperkuat dengan dokumen perlindungan pekerja migran kita berharap tidak ada lagi kasus kekerasan PMI di negeri Jiran,” pungkas Gabriel. (VoN)

Ende Nasional Padma PADMA Indonesia
Previous ArticleRevitalisasi Kampung Adat Pasca Kebakaran, Tagline “Nggela Kami Latu” Meluas
Next Article Gelar MPAB, Himppelket Kupang Lantik 46 Anggota Baru

Related Posts

FP NTT Sebut Kunjungan ke Sumba Sosialisasi PMI, Kapolres Sumba Barat Membantah

2 Maret 2026

PADMA Desak Usut Dugaan Keterlibatan Oknum Polda NTT dalam Jaringan TPPO

28 Februari 2026

Perkuat Kedamaian dalam Bingkai Toleransi, Benny Harman Buka Puasa Bersama Umat Muslim di Labuan Bajo

27 Februari 2026
Terkini

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.