Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Jaksa Tangkap Eks Pegawai Pos Ende
HUKUM DAN KEAMANAN

Jaksa Tangkap Eks Pegawai Pos Ende

By Redaksi22 Desember 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Kejaksaan Negeri Ende berhasil menangkap Hendra Samsir Alamsah (HSA), eks pegawai PT Pos dan Giro Indonesia Cabang Ende di Jalan Mahoni, Ende pada Jumat (20/12/2019).

Hendra adalah tersangka kasus mark up atau penggelembungan biaya rekening listrik milik PDAM Tirta Kelimutu Ende. Ia ditangkap setelah tiga kali mangkir dari panggilan Jaksa.

Pelaksana tugas (Plt) Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende Indra Zulkarnain kepada wartawan menyatakan, penyidik telah mengetahui Hendra kabur ke Surabaya setelah tiga kali mangkir dari panggilan.

Jaksa mendapatkan informasi masyarakat bahwa Hendra akan kembali berlibur di Ende. Dari situ, Penyidik terus memantau pergerakan Hendra.

Setelah dari Surabaya, yang bersangkutan menuju Labuan Bajo dan melalui jalan darat ke Ende. Saat tiba di Ende, Jaksa langsung bergerak menuju ke kediamannya di Jalan Mahoni lalu menangkap Hendra.

“Iya, langsung dibawa ke kantor untuk jalani pemeriksaan,” tutur Indra.

Untuk menghindar yang bersangkutan kabur serta untuk kepentingan proses pemeriksaan kini Hendra ditahan Jaksa.

Hendra akan diperiksa secara intensif dalam kasus dugaan penggelembungan biaya pembayaran rekening listrik milik PDAM Ende.

Diinformasikan bahwa Hendra adalah staf PT Pos Indonesia Cabang Ende yang telah diberhentikan. Sejak tahun 2015 hingga pertengahan 2017, Hendra bertugas sebagai pengantar setoran rekening listrik dari PDAM untuk dibayar ke PT PLN Persero Cabang Ende melalui Pos.

Hendra disangka telah melakukan penggelembungan biaya rekening listrik hingga negara mengalami kerugian negara sebesar Rp 1,5 Miliar.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Ende Kejari Ende PDAM Ende
Previous ArticleDPRD Minta Kades Terlantik Berdayakan BUMDes
Next Article Bawaslu Manggarai Lantik 36 Panwascam Pilkada 2020

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.