Kefamenanu, Vox NTT-Bernadus Nesi, oknum Kepala Desa Oenaem, Kecamatan Biboki Selatan ditangkap anggota Buser Kepolisian Resort TTU, Jumat (03/01/2020).
Selain Kades Bernadus, anggota Polres TTU juga mengamankan 3 tersangka lainnya masing-masing Fidelis G. Neonnub, Agunsae D. Nailape dan Aleksander Sauto.
Keempat tersangka tersebut ditangkap anggota Buser Polres TTU di kawasan hutan Bifemnasi Sonmahole tepatnya di wilayah Oesao, Desa Oenaem.
Keempatnya ditangkap lantaran diduga kuat melakukan tindakan illegal logging atau pembalakan liar di kawasan hutan lindung tersebut.
Informasi yang berhasil dihimpun VoxNtt.com, Jumat (03/01/2020), anggota Buser Polres TTU mendapatkan informasi adanya tindakan illegal logging di kawasan hutan Oesao.
Selanjutnya, dua anggota unit Buser atas nama Brigpol Hendrikus Banase dan Brigpol Gregorius Taslulu langsung bergerak menuju ke kawasan hutan tersebut.
Setiba di lokasi kejadian, dua anggota Buser tersebut mendapati para tersangka sementara beraktivitas.
Selain para tersangka, Polres TTU juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin sensor kayu, kayu bulat dolgen sebanyak 4 batang, dan kayu berukuran 6 x 12 sebanyak 21 batang di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres TTU AKP Tatang Prajitno Panjaitan saat dikonfirmasi VoxNtt.com melalui telepon, Sabtu (04/01/2020), membenarkan adanya penangkapan 4 tersangka illegal logging tersebut.
Ia mengaku saat ini para tersangka dan barang bukti mesin sensor kayu sudah diamankan di Mapolres TTU.
“Tersangka dan barang bukti sensor sudah kita amankan di Mapolres, sementara barang bukti kayu saya dalam perjalanan untuk pergi ambil, nanti semua kita amankan di Mapolres,” jelasnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba