Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Diduga Terlibat Illegal Logging, Oknum Kades di TTU Ditangkap Polisi
HUKUM DAN KEAMANAN

Diduga Terlibat Illegal Logging, Oknum Kades di TTU Ditangkap Polisi

By Redaksi4 Januari 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasat Reskrim polres TTU AKP Tatang Prajitno Panjaitan saat ditemui wartawan di ruang kerjanya beberapa waktu lalu (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Bernadus Nesi, oknum Kepala Desa Oenaem, Kecamatan Biboki Selatan ditangkap anggota Buser Kepolisian Resort TTU, Jumat (03/01/2020).

Selain Kades Bernadus, anggota Polres TTU juga mengamankan 3 tersangka lainnya masing-masing Fidelis G. Neonnub, Agunsae D. Nailape dan Aleksander Sauto.

Keempat tersangka tersebut ditangkap anggota Buser Polres TTU di kawasan hutan Bifemnasi Sonmahole tepatnya di wilayah Oesao, Desa Oenaem.

Keempatnya ditangkap lantaran diduga kuat melakukan tindakan illegal logging atau pembalakan liar di kawasan hutan lindung tersebut.

Informasi yang berhasil dihimpun VoxNtt.com,  Jumat (03/01/2020), anggota Buser Polres TTU mendapatkan informasi adanya tindakan illegal logging di kawasan hutan Oesao.

Selanjutnya, dua anggota unit Buser atas nama Brigpol Hendrikus Banase dan Brigpol Gregorius Taslulu langsung bergerak menuju ke kawasan hutan tersebut.

Setiba di lokasi kejadian, dua anggota Buser tersebut mendapati para tersangka sementara beraktivitas.

Selain para tersangka, Polres TTU juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin sensor kayu, kayu bulat dolgen sebanyak 4 batang, dan kayu berukuran 6 x 12 sebanyak 21 batang di lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polres TTU AKP Tatang Prajitno Panjaitan saat dikonfirmasi VoxNtt.com melalui telepon, Sabtu (04/01/2020), membenarkan adanya penangkapan 4 tersangka illegal logging tersebut.

Ia mengaku saat ini para tersangka dan barang bukti mesin sensor kayu sudah diamankan di Mapolres TTU.

“Tersangka dan barang bukti sensor sudah kita amankan di Mapolres, sementara barang bukti kayu saya dalam perjalanan untuk pergi ambil, nanti semua kita amankan di Mapolres,” jelasnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Desa Oenaem Polres TTU TTU
Previous ArticleCatatan Akhir Tahun: Gubernur NTT Belum Mampu Menaklukkan Kata-katanya
Next Article Cuaca Ekstrem, Warga Kota Kupang Diminta Selalu Waspada

Related Posts

Bambang Nurdiansyah Sampaikan Hak Jawab, Bantah Terima Dana dari PT Waskita Karya

11 Juni 2026

Ibu dan Anak di Aimere Ngada Jadi Korban Kekerasan

9 Juni 2026

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Labuan Bajo, Kepala BPN Mabar Mangkir dari Panggilan Polisi

9 Juni 2026
Terkini

Manusia dalam Babel Digital

13 Juni 2026

Sensus Ekonomi 2026: Mengapa Kita di NTT Tidak Boleh Asal Memberi Jawaban?

13 Juni 2026

Muskab PBVSI Sikka Tetapkan Rofinus Luer sebagai Ketua Umum Periode 2026–2030

13 Juni 2026

Hati Tak Bernoda: Istana Kasih dan Bait Allah Penemuan Diri

13 Juni 2026

Jejak Rokok Ilegal Helium di Nagekeo: Beredar Bebas, Polisi Menunggu Laporan

12 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.