Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Diduga Bawa Barang Selundupan, Seorang Ibu di TTU Diamankan Polisi
HUKUM DAN KEAMANAN

Diduga Bawa Barang Selundupan, Seorang Ibu di TTU Diamankan Polisi

By Redaksi11 Januari 20201 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Barang bukti 3 karung pakaian rombengan milik HT, wanita asal Kelurahan Tubuhue yang diduga kuat diselundupkan dari Timor Leste saat diamankan Anggota Polsek Miomafo Timur, Sabtu, 11 Januari 2020 (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-HT (39) seorang ibu asal Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) diamankan Anggota Polsek Miomafo Timur, Sabtu (11/01/2020).

HT ditangkap lantaran membawa pakaian rombengan sebanyak 3 karung besar yang diduga kuat diselundupkan dari Timor Leste.

Penangkapan bermula dari adanya informasi yang diterima pihak Polsek Miomafo Timur (Miotim) bahwa HT akan mengambil pakaian rombengan di belakang Kantor Camat Bikomi Utara.

Mendapat informasi tersebut, anggota Polsek Miotim langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan.

Setelah beberapa saat melakukan penelusuran, akhirnya terduga pelaku berhasil ditangkap saat hendak membawa pakaian rombengan ke Kota Kefamenanu sekitar pukul 12.45 Wita.

HT ditangkap tepatnya di Desa Amol Kecamatan Miomafo Timur.

Kapolsek Miomafo Timur Iptu Gustaf Steven Ndun saat dikonfirmasi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Berdasarkan keterangan terduga pelaku, jelasnya, pakaian rombengan tersebut dibeli dari seorang warga Negara Timor Leste yang biasa disapa “Maun” dengan harga Rp 2,8 juta.

Lokasi transaksi ilegal tersebut di belakang Kantor Camat Bikomi Utara.

“Tadi setelah interogasi langsung kita dorong (amankan barang bukti dan terduga pelaku) ke Polres,” jelasnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

TTU
Previous ArticleDukungan Penyembuhan Terus Mengalir, Ayah Aisyah Terharu
Next Article Gelar Natura, Pemuda Flobamora Soroti Masalah Lingkungan di NTT

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.