Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Resmi Jadi Tersangka, Pembawa Kabur Siswi SMA di TTU Terancam 15 Tahun Penjara
HUKUM DAN KEAMANAN

Resmi Jadi Tersangka, Pembawa Kabur Siswi SMA di TTU Terancam 15 Tahun Penjara

By Redaksi23 Januari 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Rikon Kefi, terduga pelaku pembawa kabur siswi SMA Pantura Mena saat diamankan di Polres TTU usai ditangkap di Soe beberapa waktu lalu (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Polres Timor Tengah Utara (TTU) akhirnya resmi menetapkan Rikon Kefi, warga Desa Hauteas, Kecamatan Biboki Utara sebagai tersangka, Rabu (22/01/2020).

Rikon yang baru kembali ditangkap pada Rabu (22/01/2020) pagi itu, ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga kuat sebagai pelaku pembawa kabur FAB, siswi SMAN Pantura Mena, Kecamatan Biboki Moenleu.

Baca: Kembali Ditangkap, Terduga Pelaku Pembawa Kabur Siswi SMA di TTU “Dihadiahi” Timah Panas

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Rikon langsung ditahan di sel Mapolres TTU selama 60 hari ke depan.

“Sudah, langsung kita tahan pak,” kata Kasat Reskrim Polres TTU, AKP Tatang Prajitno Panjaitan saat dihubungi VoxNtt.com melalui telepon, Rabu sore.

Baca: Pria Beristri Terduga Pelaku Pembawa Siswi SMA Dibekuk Polres TTU

AKP Tatang menuturkan, saksi-saksi dalam kasus tersebut sudah diperiksa sebelum tersangka melarikan diri dari Mapolres TTU beberapa waktu lalu.

Saksi-saksi yang diperiksa tersebut di antaranya korban, orangtua korban, serta satu orang lainnya yang ikut saat korban dibawa kabur.

Sementara untuk tersangka, jelasnya, belum bisa diperiksa.

Hal itu lantaran tersangka meminta dirinya didampingi oleh pengacara saat proses pemeriksaan.

Baca: Siswi SMA di TTU Diduga Dibawa Kabur Pria Beristri

“Tadi tersangka baru diperiksa beberapa pertanyaan, dia minta didampingi oleh pengacara, kita bisa bantu siapkan tapi dia mintanya mau tunjuk sendiri pengacaranya jadi kita tunggu saja,” ujarnya.

AKP Tatang melanjutkan, apabila dalam proses hukum nanti benar terbukti, maka tersangka dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak Pasal 83 ayat (1) Jo Pasal 76F.

Itu dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 15 tahun.

Selain itu juga terdapat denda sebesar Rp 60 juta hingga Rp 300 juta.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Polres TTU TTU
Previous ArticleDPMD dan Inspektorat Matim Periksa Jalan Lapen Pedak-Podol
Next Article Yonif 132/BS Persembahkan Gua Maria untuk Warga Perbatasan

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.