Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Resmi Jadi Tersangka, Pembawa Kabur Siswi SMA di TTU Terancam 15 Tahun Penjara
HUKUM DAN KEAMANAN

Resmi Jadi Tersangka, Pembawa Kabur Siswi SMA di TTU Terancam 15 Tahun Penjara

By Redaksi23 Januari 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Rikon Kefi, terduga pelaku pembawa kabur siswi SMA Pantura Mena saat diamankan di Polres TTU usai ditangkap di Soe beberapa waktu lalu (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Polres Timor Tengah Utara (TTU) akhirnya resmi menetapkan Rikon Kefi, warga Desa Hauteas, Kecamatan Biboki Utara sebagai tersangka, Rabu (22/01/2020).

Rikon yang baru kembali ditangkap pada Rabu (22/01/2020) pagi itu, ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga kuat sebagai pelaku pembawa kabur FAB, siswi SMAN Pantura Mena, Kecamatan Biboki Moenleu.

Baca: Kembali Ditangkap, Terduga Pelaku Pembawa Kabur Siswi SMA di TTU “Dihadiahi” Timah Panas

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Rikon langsung ditahan di sel Mapolres TTU selama 60 hari ke depan.

“Sudah, langsung kita tahan pak,” kata Kasat Reskrim Polres TTU, AKP Tatang Prajitno Panjaitan saat dihubungi VoxNtt.com melalui telepon, Rabu sore.

Baca: Pria Beristri Terduga Pelaku Pembawa Siswi SMA Dibekuk Polres TTU

AKP Tatang menuturkan, saksi-saksi dalam kasus tersebut sudah diperiksa sebelum tersangka melarikan diri dari Mapolres TTU beberapa waktu lalu.

Saksi-saksi yang diperiksa tersebut di antaranya korban, orangtua korban, serta satu orang lainnya yang ikut saat korban dibawa kabur.

Sementara untuk tersangka, jelasnya, belum bisa diperiksa.

Hal itu lantaran tersangka meminta dirinya didampingi oleh pengacara saat proses pemeriksaan.

Baca: Siswi SMA di TTU Diduga Dibawa Kabur Pria Beristri

“Tadi tersangka baru diperiksa beberapa pertanyaan, dia minta didampingi oleh pengacara, kita bisa bantu siapkan tapi dia mintanya mau tunjuk sendiri pengacaranya jadi kita tunggu saja,” ujarnya.

AKP Tatang melanjutkan, apabila dalam proses hukum nanti benar terbukti, maka tersangka dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak Pasal 83 ayat (1) Jo Pasal 76F.

Itu dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 15 tahun.

Selain itu juga terdapat denda sebesar Rp 60 juta hingga Rp 300 juta.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Polres TTU TTU
Previous ArticleDPMD dan Inspektorat Matim Periksa Jalan Lapen Pedak-Podol
Next Article Yonif 132/BS Persembahkan Gua Maria untuk Warga Perbatasan

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.