Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Camat Boleng Terancam 6 Tahun Penjara
HUKUM DAN KEAMANAN

Camat Boleng Terancam 6 Tahun Penjara

By Redaksi24 Januari 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Camat Boleng, Bonaventura Abunawan (tengah), tersangka kasus pemalsuan dokumen surat tanah di Kecamatan Boleng, saat berada di Polres Manggarai Barat, Kamis (23/01/2020)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo – Bonaventura Abunawan, Camat Boleng resmi ditahan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Kejari Mabar), Kamis (23/01/2020).

Bonaventura sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur, Selasa, 21 Januari 2020 lalu.

Bonaventura ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan surat pernyataan yang memuat tanda tangan, serta cap jempol di atas materai dari 22 tu’a golo (tua adat) se-Kecamatan Boleng akan hak dan batas tanah adat ulayat Mbehel, termasuk tanah ulayat Terlaing, Kecamatan Boleng.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari, Maiman Limbong, saat ditemui wartawan di ruangan kerjanya mengatakan, selama ini Bonaventura ditahan Polda NTT di Kupang.

Pada Kamis (23/01/2020), Bonaventura diserahkan ke Kejari Mabar oleh Penyidik Polda NTT bersama dengan Penyidik JPU Kejaksaan Tinggi NTT.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Maiman Limbong, SH

“Dari Penyidik Polda NTT setelah diteliti oleh Jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi NTT dan telah memenuhi unsur formil dan materil sehingga telah di P21, selanjutnya hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan berikut barang buktinya. Hari ini juga kita lakukan penahanan terhadap saudara Bonaventura Abunawan guna untuk memudahkan proses persidangan dan tidak menghilangkan barang bukti sesuai yang diatur dalam KUHAP,” jelas Maiman.

Sementara itu, saat ditemui wartawan Bonaventura tidak banyak memberikan keterangan terkait penahanannya. Dia hanya mengatakan akan menempuh setiap proses hukum yang ada.

“No comment lah, no comment untuk penahanannya, memang sudah ditahan. Kita sedang ikuti proses hukum saja,” katanya singkat.

Saat ini untuk penahanan Bonaventura telah dititipkan ke Kepolisian Sektor Manggarai Barat.

Bonaventura akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung dari hari Kamis (23/01) sambil menunggu pelimpahan berkasnya ke Pengadilan untuk mengikuti proses sidang.

Atas perbuatannya, Bonaventura diancam maksimal 6 tahun hukuman penjara.

“Tersangka dijerat Pasal 263 KUHAP dengan ancaman maksimal 6 tahun kurungan penjara dan sudah ditahan, berikut dengan barang bukti dokumen pemalsuan tanah,” kata Maiman. (VoN)

Camat Boleng Kejari Mabar
Previous ArticleJefrin Haryanto Bantah Maju di Pilkada Manggarai
Next Article Ini Jadwal dan Ketentuan SKD CPNS Matim

Related Posts

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.