Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Di Ende, Kasus Curanmor Berturut-turut pada Awal Tahun 2020
HUKUM DAN KEAMANAN

Di Ende, Kasus Curanmor Berturut-turut pada Awal Tahun 2020

By Redaksi9 Februari 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Polisi telah menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Ende, NTT pada awal Tahun 2020. Tercatat, ada dua kasus curanmor selama bulan Januari.

Pertama, pencurian terjadi di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah pada Kamis (09/01/2020). Pelaku diketahui berinisial MW (20) dan AI (16).

Dalam kronologi yang diperoleh VoxNtt.com, dijelaskan bahwa kendaraan milik Alexander Ricardo dicuri dan dilarikan ke wilayah Kecamatan Detusoko.

Di sana, pelaku membuang plat kendaraan dan memodifikasi motor menggunakan stiker dengan kepentingan mengelabui.

Kendaraan bermotor jenis matic itu pun diketahui dan pelaku akhirnya berhasil ditangkap Polisi.

Kejadian kedua, dilakukan oleh SN (23), SN (17) dan FR yang kini berstatus DPO oleh polisi. Modus pencurian ketiga pelaku ini terjadi pada Selasa (21/01/2020) di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Onekore, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende dan di Kota Mbay, Kabupaten Nagekeo.

Dalam rilis Humas Polres Ende menyebutkan bahwa motor Suzuki FU milik Fransiskus Rarong dicuri pelaku di garasi rumahnya.

Ketiga pelaku lantas kabur ke Bajawa, Kabupaten Ngada. Kemudian ke Mbay dan mencuri satu unit motor Yamaha Vixon lalu kabur menuju ke Maumere.

Polisi akhirnya menangkap dua pelaku berinisial SN (23) dan SN (17). Sedangkan FR kini masih diburu Polisi.

Atas kejadian itu Polisi akhirnya menetapkan para pelaku sebagai tersangka karena melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP Subs Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara masing-masing 7 tahun.

Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Lorensius menyebutkan bahwa tiga pelaku kini ditahan di Mapolres Ende. Sedangkan pelaku FR masih dalam proses pencarian dan AI (16) dikenakan wajib lapor karena masih di bawah umur.

Ia menyatakan, tersangka AI ditangani oleh Unit PPA Polres Ende yang sedianya proses hukum dilakukan sistem peradilan pidana anak.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Ende Polres Ende
Previous ArticleJasad Seorang Pria Mengapung di Perairan Pulau Rinca
Next Article Peran Wartawan saat Bencana di Mabar Sangat Besar

Related Posts

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026

Diduga Aniaya Nelayan, Oknum Wartawan dan Seorang Waria di Nagekeo Dipolisikan

30 Juli 2026
Terkini

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.