Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Pelaku Curanmor Spesialis Yamaha di Ende Dibekuk Polisi, 11 Motor Diamankan
HUKUM DAN KEAMANAN

Pelaku Curanmor Spesialis Yamaha di Ende Dibekuk Polisi, 11 Motor Diamankan

By Redaksi1 April 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Polisi berhasil mengamankan Muammar Qadafi Samsudin (Zidan) pelaku pencurian kendaraan motor asal Jalan Achmad Yani, Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende-Flores, NTT.

Zidan diketahui telah mencuri 11 unit sepeda motor spesialis Yamaha secara berturut-turut di seputaran Kota Ende.

Berdasarkan kronologi yang diterima dari Humas Polres Ende pada Rabu (01/04/2020) menerangkan, aksi Zidan diketahui berawal laporan Engelbertus Bose.

Sepeda Yamaha MX milik Engelbertus dicuri pelaku di Jalan Bakti (Pantai Ria), Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Ende Utara pada Rabu 30 Januari 2020 Pukul 22.00 Wita.

Pelaku akhirnya menjual kendaraan tersebut kepada Flavianus Ino, warga Kecamatan Detukeli seharga 4 Juta Rupiah.

Dari situ, Polisi kemudian mengembangkan pemeriksaan terhadap Flavianus dan diketahui kendaraan tersebut dibeli dari Muammar alias Zidan.

Polisi akhirnya mengamankan Zidan dan sesuai hasil keterangannya, ia mengaku telah mencuri 11 unit sepeda motor spesialis Yamaha, termasuk motor milik Engelbertus. Modusnya pelaku menggunakan kunci palsu.

Dari 11 unit sepeda motor tersebut, Zidan menjual di wilayah Detukeli dan wilayah Roworeke dan Kedebodu di Kecamatan Ende Timur. Semua kendaraan tersebut kini telah diamankan Polisi.

Atas perbuatannya, ia ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP Subs Pasal 362 KUHP. Zidan diancam tujuh tahun penjara.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Ende Polres Ende
Previous ArticleBawaslu Mabar Berhentikan Sementara Panwascam dan PKD
Next Article Kasus Baru Positif Covid-19 di Indonesia Menurun Tiga Hari Terakhir

Related Posts

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026

Diduga Aniaya Nelayan, Oknum Wartawan dan Seorang Waria di Nagekeo Dipolisikan

30 Juli 2026
Terkini

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.