Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Diduga Hamili Putri Kandungnya, Seorang Pria di TTU Dibekuk Polisi
HUKUM DAN KEAMANAN

Diduga Hamili Putri Kandungnya, Seorang Pria di TTU Dibekuk Polisi

By Redaksi19 Juni 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-YB (55), warga Kampung Bois, RT 025, RW 004, Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) diadukan oleh HN ke Mapolres setempat, Kamis (18/06/2020).

YB diadukan oleh HN yang diketahui merupakan istrinya sendiri lantaran diduga kuat telah menghamili FB putri kandung mereka.

Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Sujud Alif Yulamlam saat dikonfirmasi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (19/06/2020), membenarkan adanya pengaduan HN tersebut.

Menurut Sujud, berdasarkan keterangan yang diperoleh Polisi, terduga pelaku menyetubuhi putri kandungnya tersebut sejak Maret 2019.

Untuk memuluskan aksinya, tutur Iptu Sujud, terduga pelaku mengancam akan membunuh korban menggunakan sebilah parang.

“Korban disetubuhi oleh pelaku sebanyak 10 kali hingga akhirnya hamil pada bulan Oktober 2019,” ungkapnya.

Iptu Sujud menambahkan, meski putrinya sudah hamil, pelaku masih tetap kembali menyetubuhi korban pada Desember 2019.

Korban kemudian melahirkan secara prematur dan anaknya meninggal dunia.

Iptu Sujud mengaku terduga pelaku saat ini sudah ditahan.

Akibat perbuatannya, jelas dia, terduga pelaku diganjar dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) junto 76 D UU  Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perubahan UU perlindungan anak.

“Penyidik akan melaksanakan proses tahapan penyidikan selanjutnya untuk merampungkan berkas perkara agar dilaksanakan tahap 1 ke Kejaksaan,” tandasnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Polres TTU TTU
Previous ArticleSejarah Pasar Tingkat Maumere, ‘Simbiosis’ Berbalut Konflik
Next Article PADMA Dukung Dirkrimsus Polda NTT Usut Kasus Dugaan Korupsi Bawang Merah

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.