Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»78 Napi di Rutan Kefamenanu Dapat Remisi Saat HUT RI ke-75
HUKUM DAN KEAMANAN

78 Napi di Rutan Kefamenanu Dapat Remisi Saat HUT RI ke-75

By Redaksi20 Agustus 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Rutan Kefamenanu Untung Cahyo Sidharto usai diwawancara wartawan di PN Kefamenanu, Rabu, 19 Agustus 2020 (Foto: Eman Tabean/VoxNTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Sebanyak 78 orang narapidana yang menjalani hukuman di Rumah Tahanan Kefamenanu, Kabupaten TTU mendapatkan remisi saat perayaan Hari Ulang Tahun RI ke-75.

Itu dari total 123 orang narapidana yang menjalani masa pembinaan di rutan Kefamenanu.

Remisi berupa pemotongan masa tahanan dengan kisaran 1-6 bulan diserahkan secara simbolis saat mengikuti acara penyerahan remisi secara virtual bersama Kemenkumham, Senin (17/08/2020).

“Remisinya berupa pemotongan masa tahanan jadi tidak ada yang langsung bebas, bervariasi kisarannya 1 bulan-6 bulan,” jelas kepala Rutan Kefamenanu Untung Cahyo Sidharto saat diwawancarai wartawan di PN Kefamenanu, Rabu (19/08/2020).

Untung menjelaskan, 78 warga binaan yang mendapat remisi tersebut merupakan narapidana yang terjerat kasus pidana umum.

Itu seperti penganiayaan, pembunuhan, pengrusakan dan lain sebagainya.

Sementara untuk napi kasus korupsi, jelasnya, hingga saat ini belum diusulkan lantaran belum memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.

Syarat yang belum dipenuhi tersebut antara lain belum membayar denda serta belum mengembalikan kerugian negara.

“Narapidana kasus korupsi belum diusulkan karena belum memenuhi syarat seperti belum membayar denda dan belum mengembalikan kerugian negara,” jelas Untung.

Untung pada kesempatan itu berharap warga binaan yang mendapat remisi harus terus tekun dan taat mengikuti program pembinaan di dalam Rutan Kefamenanu.

Selain itu juga harus terus berbenah diri, menyadari kesalahan serta lebih mendekatkan diri kepada Tuhan.

Sehingga bisa menjadi bekal hidup saat kembali ke masyarakat.

“Harus terus mengikuti program pembinaan di Rutan maupun lapas sehingga menjadi bekal saat kembali ke masyarakat dan menjadi orang yang patuh pada hukum,” ujarnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Rutan Kefamenanu TTU
Previous ArticleAda Banyak Keuntungan Bila Sikka Gunakan E-Restribusi
Next Article Pembelajaran Tatap Muka di Sikka Dimulai September

Related Posts

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026

Diduga Aniaya Nelayan, Oknum Wartawan dan Seorang Waria di Nagekeo Dipolisikan

30 Juli 2026
Terkini

Pemerintah Kecamatan Reok Barat Bantah Kontribusi ASN untuk HUT RI Merupakan Pungli

7 Agustus 2026

Progres Jalan Nasional Ruteng-Reo-Kedindi Capai 86 Persen, Ditargetkan Rampung Sebelum Musim Hujan

6 Agustus 2026

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.