Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Orangtua Korban Pemerkosaan di Sikka Gugat Kapolres dan Kapolri
HEADLINE

Orangtua Korban Pemerkosaan di Sikka Gugat Kapolres dan Kapolri

By Redaksi21 September 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Para advokat yang menjadi kuasa hukum bagi kedua orangtua korban sebelum mendaftarkan kuasa di PN Maumere pada Senin (21/9/2020)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, VoxNtt.com

Lukas Levi dan Anastasia Sama menggugat Kapolres dan Kapolri. Keduanya merupakan orang tua korban dari anak korban dugaan pemerkosaan di Sikka, EDJ.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum tersebut diajukan lantaran pihak kepolisian dinilai lamban menangani kasus yang menimpa EDJ. Akibatnya, korban dan kedua orang tua menderita dampak lanjutan seperti psikis dan kerugian lain.

Dugaan pemerkosaan terjadi pada Maret 2016. Kala itu EDJ duduk di bangku kelas 6 SD. Saat ini EDJ sudah duduk di bangku SMA.

Sementara itu, terduga pelaku JLW, warga Kampung Welakiro, Desa Woloregha, Kecamatan Paga masih berkeliaran sampai saat ini.

Pendaftaran kuasa di PN Maumere telah dilakukan pada Senin (21/9/2020). Ada 12 advokat dan 1 advokat magang menjadi kuasa hukum para penggugat. Gugatan akan segera didaftarkan dalam waktu dekat.

Kerugian Berlipat

Sebelumnya, pada Rabu (9/9/2020) lalu, salah satu advokat, Domi Tukan telah mengemukakan rencana mengajukan gugatan tersebut.

“Kita mempertanyakan mengapa kasus ini berlarut-larut. Pelaku sempat ditahan 3 minggu namun kemudian dilepas kembali,” tegasnya kala itu.

Sementara itu, Frans Sondi menyebut tidak ada perlindungan terhadap anak sebagai korban oleh negara dalam penanganan kasus ini.

“Kami melihat tidak ada perlindungan yang maksimal sehingga korban mengalami kekerasan berulang,” tegasnya.

Selain menjadi korban kekerasan seksual, EDJ masih harus mengalami kejadian lain.

Setelah dibebaskan, JLW dan beberapa keluarganya diduga melakukan intimidasi terhadap korban dan keluarga.

Akibatnya, korban dan kedua orang tuanya terpaksa pergi meninggalkan kampung Welakiro dan pindah menetap di Kampung Kuru, Desa Magepanda, Kecamatan Magepanda.

Mereka meninggalkan rumah dan sumber penghidupan mereka. Saat ini mereka menumpang di rumah orang.

Bahkan, pada 2019 lalu, ketika penyidik Polsek Paga kembali memanggil korban untuk dimintai keterangan, diduga ada anggota keluarga JLW yang kembali melakukan intimidasi.

“Kami berharap dengan gugatan bisa dibuka alasan mengapa kasus ini berlarut-larut,” tandas advokat lainnya, Marianus Laka.

Penulis: Are De Peskim

Polres Sikka Sikka
Previous ArticleIKMR Kupang Serukan Tolak Isu SARA dan Hoaks dalam Pilkada 2020
Next Article Konsultasi Soal Suami, Seorang Istri di Sikka Malah ‘Ditiduri’ Dukun

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.