Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Polisi Bekuk Kurir Narkoba Jaringan Tasikmalaya di Ende
HEADLINE

Polisi Bekuk Kurir Narkoba Jaringan Tasikmalaya di Ende

By Redaksi28 Oktober 20201 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kapolres Ende AKBP Albertus Andreana didampingi Kasat Reskrim Polres Ende AKP Lorensius dalam jumpa pers pada Rabu (28/10/2020) di Mapolres Ende (Foto: Bone)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Kepolisian Resor Ende berhasil meringkus SON (30), seorang kurir narkoba jenis sabu jaringan Tasikmalaya. Dari tanganya, polisi menyita 10 paket sabu seberat 0,9 gram.

Kapolres Ende AKBP Albertus Andreana menyatakan pelaku diamankan di salah satu tempat jasa pengiriman barang di Ende pada Minggu 25 Oktober 2020.

“Ketika pelaku hendak mengambil kiriman dari Tasikmalaya yang mencurigakan paket sabu, pelaku langsung dibekuk,” kata Albertus dalam jumpa pers di Mapolres Ende, Rabu (28/10/2020) siang.

Kapolres Albertus menyatakan saat pemeriksaan ditemukan paket sabu yang disamarkan dalam kantung celana jeans berwarna biru. Di dalam celana itu terdapat dua bungkusan kecil diflakban yang diketahui narkoba berisi sabu-sabu.

Ia menambahkan pelaku bekerja sebagai wiraswasta yang diduga juga sebagai kurir narkoba. Polisi juga mengamankan handphone, celana jeans, SIM card, satu unit sepeda motor.

“Semua barang bukti sudah kita amankan termasuk yang bersangkutan. Kita akan dalami lebih lanjut, karena masih butuh waktu,” katanya.

Kapolres Albertus menyatakan pelaku disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Pelaku juga diancam penjara maksimal 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 Juta dan paling banyak Rp8 Miliar.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Ende Polres Ende
Previous ArticleESI NTT Lantik Pengurus Lima Kabupaten
Next Article Pelaku Judi Asal Manggarai dan Lembata Ditangkap Polisi di Ende

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.