Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX GURU»333 THL Diberhentikan, Pemkab Matim: yang Tidak Dipanggil, Itu yang Dirasionalisasi
VOX GURU

333 THL Diberhentikan, Pemkab Matim: yang Tidak Dipanggil, Itu yang Dirasionalisasi

By Redaksi3 Januari 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kadis Kominfo Manggarai Timur, Bonifasius Sai. (Foto: Ist.)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT-Sebanyak 333 Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur (Pemkab Matim) diberhentikan pada tahun anggaran 2021 ini.

Rencana rasionalisasi pemberhentian THL di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) oleh Bupati Agas Andreas melalui surat bernomor Organ.065/614/X/2020 pada tanggal 27 Oktober 2020 lalu.

Per tahun anggaran 2021 secara resmi  Bupati Agas memberhentikan 333 THL melalui pimpinan OPD masing-masing.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bagian Protokol dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Matim, Bonifasius Sai, menjelaskan untuk tahun 2020 kontraknya berakhir 31 Desember lalu.

Ia kembali mengingatkan, pemberhentian THL di lingkup Pemerintah Kabupaten Matim merupakan kewenangan pimpinan OPD.

Setiap tahun pimpinan OPD tentu saja melakukan evaluasi terhadap semua THL, apakah dilakukan perpanjangan kontrak kerja atau melakukan kontrak kerja baru untuk tahun 2021. 

“Untuk tahun 2021 ini, yang tidak dipanggil itu yang dirasionalisasikan,” ungkap Kepala Dinas Kominfo Matim itu kepada VoxNtt.com, Sabtu (02/01/2021) malam.

Dikatakan, perpanjangan kontrak tahun 2021 sangat tergantung dari hasil evaluasi  dari pimpinan OPD.

“Pada tahun 2021 ini sudah pasti bahwa THL dirumahkan sebanyak 333 orang tersebar di OPD dan  pemerintah telah menyiapkan  bantuan modal usaha sebesar Rp15 .000.000 per orang,” kata Boni.

Boni menambahkan, pemberhentian THL di tahun 2021 ini selain karena kekurangan transfer dana alokasi umum (DAU),  juga berdasarkan analisis-analisis jabatan dan beban kerja.

Penulis: Leo Jehatu
Editor: Ardy Abba

Bosda Guru Bosda guru THL Manggarai Timur Matim THL
Previous ArticleKasus Tanah Keranga Labuan Bajo, Publik Tunggu  Janji  “Kado” Tahun Baru dari Kejati NTT
Next Article Pentingnya Peran Orangtua Selama Proses Belajar Daring

Related Posts

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

Jalan Terbelah akibat Tanah Bergerak di Rana Poja Manggarai Timur, Warga Minta Pemerintah Atasi

2 Maret 2026

Viral Warga Meninggal saat Rujukan, Dinas PUPR Matim Akui Akses Jalan Rusak ke Puskesmas Belum Tertangani

27 Februari 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.