Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Setelah Ditahan di Rutan Salemba, Tersangka Muhammad Achyar Tiba di Kupang
HUKUM DAN KEAMANAN

Setelah Ditahan di Rutan Salemba, Tersangka Muhammad Achyar Tiba di Kupang

By Redaksi15 Januari 20211 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tersangka MA saat tiba di Kupang, Jumat, 15 Januari 2021
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Salah satu tersangka kasus dugaan jual beli aset tanah Pemda di Keranga, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai, Muhammad Achyar tiba di Kupang, Jumat (15/01/2021) pagi.

Tersangka Achyar sempat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta.

Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Muhammad Achyar Langsung Ditahan di Rutan Salemba

Achyar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur pada Kamis, 14 Januari 2021, kemarin.

Saat tiba di Kupang, Achyar
langsung digiring ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT untuk diperiksa.

Sebelumnya, Achyar merupakan kuasa hukum dari Muhammad Adam Djudje, salah satu pihak yang juga mengklaim sebagai pemilik lahan 30 Ha tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Yulianto mengatakan, pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka MA sejak di Jakarta.

“Kami tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur juga melakukan penahanan terhadap tersangka MA yang dilakukan penahanannya mulai dari Jakarta. Dan tadi 07.00 tiba di Kupang,” kata Yulianto kepada wartawan di Kantor Kejati NTT, Jumat pagi.

Saat ini kata dia, tersangka MA sedang menjalani proses pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Kejati NTT Keranga Kota Kupang Lahan Keranga
Previous ArticleBikin Klepek-Klepek, Begini Gombalan Maut Rocky Gerung yang Meluluhkan Hati Lolita Agustine
Next Article Di Ende, Vaksin Covid-19 akan Dijaga Ketat oleh Aparat

Related Posts

Bambang Nurdiansyah Sampaikan Hak Jawab, Bantah Terima Dana dari PT Waskita Karya

11 Juni 2026

SPPG Oebobo TDM Tidak Beroperasi Sementara, Pengelola Sebut Kendala Pengadaan Bahan Baku

9 Juni 2026

Ibu dan Anak di Aimere Ngada Jadi Korban Kekerasan

9 Juni 2026
Terkini

Sensus Ekonomi 2026: Mengapa Kita di NTT Tidak Boleh Asal Memberi Jawaban?

13 Juni 2026

Muskab PBVSI Sikka Tetapkan Rofinus Luer sebagai Ketua Umum Periode 2026–2030

13 Juni 2026

Hati Tak Bernoda: Istana Kasih dan Bait Allah Penemuan Diri

13 Juni 2026

Jejak Rokok Ilegal Helium di Nagekeo: Beredar Bebas, Polisi Menunggu Laporan

12 Juni 2026

Hampir Sebulan Jebol, Crosway Wae Musur Hilir Belum Ditangani Pemkab Manggarai Timur

12 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.