Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Pemeriksaan Tambahan, Mantan Calon Wakil Bupati Mabar Dicecar 9 Pertanyaan
HUKUM DAN KEAMANAN

Pemeriksaan Tambahan, Mantan Calon Wakil Bupati Mabar Dicecar 9 Pertanyaan

By Redaksi18 Januari 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tersangka Andi Rizki Nur Cahya saat tiba di Kejati NTT, Senin, 18 Januari 2021 (Foto: Vox NTT/Tarsi Salmon)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan pemeriksaan terhadap mantan calon Wakil Bupati Manggarai Barat Andi Rizki Nur Cahya, Senin (18/01/2021).

Ia diperiksa seputar kasus penanganan dugaan peralihan aset tanah Keranga yang berlokasi di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo. Dalam kasus ini negara ditaksasi mengalami kerugian sebesar 3 triliun.

Sekira pukul 15.00 Wita, tersangka Andi Rizki Nur Cahya keluar dari ruang pemeriksaan Kejati NTT untuk kembali ke LP wanita guna menjalani masa tahanannya.

Selain Andi Rizki, Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula, juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Kuasa hukum Andi Rizki Nur Cahya, Mordan Yosua Nainatun, mengatakan kedatangan tersangka untuk memenuhi pemeriksaan tambahan dari tim penyidik Kejati NTT.

“Ada pemeriksaan tambahan yang dilakukan oleh pihak penyidik,” katanya kepada wartawan usai pemeriksaan terhadap kliennya.

Pihaknya berharap agar perkara ini cepat dilimpahkan ke pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum.

Baca Juga: Usut Masalah Sengketa Lahan di Labuan Bajo, Masyarakat Apresiasi Kerja Kejati NTT 

Kliennya kata dia, dicecar kurang lebih 9 pertanyaan. Pertanyaan itu terkait materi perkara.

“Itu menyangkut dengan materi. Saya pikir itu nanti di pengadilan saja,” ujar Mordan.

Ditanya soal peran dari Andi Rizki dalam kasus ini, ia tidak berkomentar.

“No comment lah. Nanti kita lihat saja di fakta-fakta persidangan nanti,” katanya

Soal apakah ada upaya penangguhan penahanan, ia mengatakan sedang diupayakan.

“Upaya masih kita pikirkan. Kita masih diskusikan dengan tim terkait dengan upaya-upaya kita lakukan nanti,” kata Mordan.

Hingga berita ini diturunkan pemeriksaan terhadap Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula sementara berlangsung di Kantor Kejati NTT.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Ikuti terus penanganan kasus lahan Keranga, klik di sini!

Kejati NTT Keranga Kota Kupang Tanah Keranga
Previous ArticleUsut Masalah Sengketa Lahan di Labuan Bajo, Masyarakat Apresiasi Kerja Kejati NTT
Next Article Diperiksa Penyidik Kejati NTT, Bupati Dula: Kita Sedang Memperjuangkan Lahan Ini

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.