Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Buntut Keterangan Palsu, Pengacara Mantan Bupati Mabar Diperiksa Kejati NTT
HUKUM DAN KEAMANAN

Buntut Keterangan Palsu, Pengacara Mantan Bupati Mabar Diperiksa Kejati NTT

By Redaksi18 Februari 20211 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Pengacara Antonius Ali (tengah) saat tiba di Kejati NTT, Kamis, 18 Februari 2021 (Foto : Vox NTT/Tarsi Salmon)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNtt. Com – Ali Antonius, Pengacara mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch. Dula diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (18/02/2021).

Pengacara kondang Kota Kupang itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan memberikan keterangan palsu oleh tersangka HF dan ZD, dalam sidang praperadilan terhadap Agustinus Ch Dula, pekan lalu.

Sebelumnya, HF dan ZD ditangkap di rumah pengacara, Ali Antonius, Kamis, 11 Februari 2021, lantaran diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan prapradilan Bupati Mabar.

Setelah ditangkap, keduanya digiring ke Kejati NTT untuk diperiksa. Usai diperiksa, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan kelas II B Kupang.

Pantauan VoxNtt.com, sebelum dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Ali Antonius terdahulu melakukan rapid test oleh tenaga medis.

Usai di rapid test ia langsung masuk ke ruang pemeriksaan. Sementara Agustinus Ch Dula didampingi pengacara Frans Tulung. Ia belum diperiksa.

Hingga berita ini diturunkan pihak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur belum memberikan keterangan pers terkait pemeriksaan tersebut.

Penulis : Tarsi Salmon

Editor : Irvan K

Antonius Ali Kejati NTT
Previous ArticleJalan Menuju 6 Desa di Nekamese Kupang Putus, Warga Mengeluh
Next Article Pengadilan Negeri Kupang Tolak Praperadilan Mantan Bupati Mabar, Ini Alasannya

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.