Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kasus Tanah Keranga, 4 Terdakwa Dituntut 8 Tahun Penjara
HUKUM DAN KEAMANAN

Kasus Tanah Keranga, 4 Terdakwa Dituntut 8 Tahun Penjara

By Redaksi10 Juni 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU di Kantor Tipikor Kupang
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan pengalihan aset tanah Keranga di Mabar, Kamis (10/06/2021).

Pembacaan tuntutan itu kepada lima terdakwa yakni Ente Puasa, Andy Riski Nur Cahya, Mahmud Nip, Haji Sukri, Supardi Tahia dan Dai Kayus.

Tuntutan dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum: Hery Franklin dan Hero Ardy Sapitro dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).

Terdakwa Ente Puasa dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp800 juta.

Lalu, Dai Kayus dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta.

Selanjutnya, terdakwa Andy Riski Nur Cahya dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta.

Sedangkan terdakwa Haji Sukri dituntut penjara 9 tahun dan denda Rp850 juta.

Kuasa hukum Ente Puasa, Paskalis Baut, mengatakan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan/pledoi.

“Fakta persidangan ini belum ada satu kesimpulan yang jelas soal kepemilikan Pemda,” tegas Paskalis.

Menurut dia, alas hak yang dimiliki oleh terdakwa lengkap dengan luas dan tanda tangan pemilik batas tanah.

Pengacara terdakwa Ente Puasa, Paskalis Baut

Sementara alas hak Pemda, lanjut Paskalis, tanpa ada luas dan tanda tangan batas.

“Apakah dengan begitu Pemda sudah memiliki tanah itu? Pemda beralasan bahwa ada uang ganti rugi 10 juta. Sementara Rp5 juta baru dibayar tahun 2003 saat Haji Ishaka meninggal. Dalam posisi ini Pemda belum lunas,” tegasnya.

Paskalis juga menyebut bahwa dalam persidangan Haji Ramang Ishaka selaku pemangku adat menyebut bahwa tanah yang dimiliki Pemda masih terjadi tumpang tindih kepemilikan.

“Kami punya putusan pengadilan Ente Puasa dan Dai Kayus di tanah itu.
Klien kami harus dibebaskan demi hukum. Mereka tidak bersalah,” tegasnya.

Untuk diketahui, sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Fransiska D. P. Nino, SH, MH, dan anggota Ngguli Liwar Mbani Awang, SH, MH dan Gustap Marpaung, SH

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

Kabupaten Kupang Kejati NTT Tanah Keranga
Previous ArticleUpaya Komunitas Peace Maker Kupang untuk Anak-anak di Amarasi Pascabencana Seroja
Next Article Workshop Pendidikan, UKAW Kupang Hadirkan Organisasi Keagamaan

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.