Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kasus Pengiriman Tenaga Kerja ke Kalimantan, Polres TTU Lengkapi Petunjuk Jaksa
HUKUM DAN KEAMANAN

Kasus Pengiriman Tenaga Kerja ke Kalimantan, Polres TTU Lengkapi Petunjuk Jaksa

By Redaksi27 Juni 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasat Reskrim Polres TTU AKP Sujud Alif Yulamlam saat ditemui wartawan di ruang kerjanya beberapa waktu lalu (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Pengiriman tenaga kerja ilegal ke Kalimantan Utara beberapa waktu lalu berhasil digagalkan oleh tim Buser Polres TTU. Saat ini kasus tersebut terus bergulir.

Satreskrim Polres TTU akan mengirim kembali berkas yang menjadi petunjuk dari Jaksa.

“Hari ini kita akan kirimkan kembali berkas dengan melengkapi petunjuk sesuai dengan yang diminta oleh Jaksa,” jelas Kasat Reskrim Polres TTU AKP Sujud Alif Yulamlam saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Jumat (25/06/2021).

Kasat Sujud menambahkan untuk tahap selanjutnya tergantung dari P21 yang dilakukan Jaksa.

Apabila oleh Jaksa berkas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap, kata dia, maka pihak Polres TTU siap untuk melaksanakan tahap 2.

“Kita menanti saja P21 dari kejaksaan,” tuturnya.

Untuk diketahui, pada Rabu (14/04/2021) lalu, tim Buser Polres TTU berhasil menggagalkan keberangkatan 14 tenaga kerja ke Kalimantan Utara.

Ke-14 tenaga kerja yang direkrut oleh FT itu berhasil dihentikan perjalanannya oleh tim Buser Polres TTU yang dipimpin Bripka Polikarpus Ikun Fahik di KM 9 jurusan Kupang.

Usai diamankan, ke-14 tenaga kerja yang berasal dari Kabupaten TTU dan Belu itu langsung digiring bersama sang perekrut ke Mapolres TTU.

Setelah melakukan serangkaian penyidikan, perekrut yang berinisial FT langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres TTU.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Human Trafficking Kejari TTU Polres TTU TTU
Previous ArticleRatusan Mayat Muncul Bersamaan dengan Meluapnya Air Sungai Gangga
Next Article Di Tengah Pandemi Covid-19, IMAN Lantik Pengurus Baru

Related Posts

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026
Terkini

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.