Kefamenanu, Vox NTT-Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara saat ini telah memutuskan untuk menghentikan proses hukum kasus dugaan penyimpangan pembangunan Bronjong di Kali Maslete, kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu.
Penghentian proses hukum dari proyek yang menelan anggaran senilai Rp965 juta pada dinas PUPR Kabupaten TTU tahun anggaran 2019 itu dilakukan lantaran CV Tapak Saron sudah menyelesaikan kewajibannya untuk memperbaiki bronjong yang rusak diterjang banjir.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejari TTU Robert Jimmy Lambila saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, belum lama ini.
Kajari Robert menjelaskan saat awal dilakukan penyelidikan, tim menemukan adanya kerusakan pada pekerjaan bronjong di Kali Maslete.
Kerusakan tersebut, jelasnya, disebabkan oleh terpaan arus banjir yang cukup deras saat hujan.
Selain itu kerusakan tersebut juga kian diperparah dengan adanya badai Seroja beberapa waktu lalu.
Kajari Robert menjelaskan, saat tim melakukan proses penyelidikan, pihak kontraktor, PPK dan juga konsultan pengawas meminta kesempatan dan bersedia untuk memperbaiki kembali kerusakan.
Sehingga demi memperhatikan asas manfaat dan dampaknya bagi masyarakat yang tinggal di bantaran sungai tersebut, kata dia, Kejaksaan pun memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk melakukan perbaikan.
“Kemudian karena kita melihat asas manfaatnya, sehingga akhirnya kita memberikan kesempatan untuk diperbaiki, setelah selesai diperbaiki tim dari Politeknik Negeri Kupang juga lakukan pemeriksaan dan setelah dinyatakan sudah sesuai maka kita memutuskan untuk menghentikan proses penyelidikan kasus tersebut,” tegasnya.
Kajari Robert pada kesempatan itu juga menegaskan, penghentian proses hukum kasus bronjong Maslete dilakukan semata-mata karena melihat adanya upaya perbaikan tersebut.
Ia pun memastikan tidak ada sistem transaksional apapun dalam penghentian kasus tersebut.
“Saya pastikan tidak ada transaksional apapun dalam penghentian kasus ini, kalau kemudian saya temukan ada sistem transaksional di sini maka saya akan tindak tegas,” tandasnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba