Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Polres TTU Sita 3 Unit Motor dan Tanah Milik 2 Tersangka Korupsi Dana Desa Akomi
HUKUM DAN KEAMANAN

Polres TTU Sita 3 Unit Motor dan Tanah Milik 2 Tersangka Korupsi Dana Desa Akomi

By Redaksi8 November 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Fernando Oktober saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin, 08 Oktober 2021 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Polres TTU beberapa waktu lalu telah melakukan penyitaan terhadap aset milik dua tersangka kasus dana desa Akomi, Kecamatan Miomafo Tengah.
Aset tersebut merupakan milik mantan Kades Akomi Arnoldus Nau Bana dan Ketua TPK Yakobus Feka.

Dari tangan mantan kades, tim penyidik dari Polres TTU menyita tiga unit motor dan satu kulkas.

Sementara dari ketua TPK, tim penyidik menyita satu bidang tanah.

“Untuk uang tunai tidak ada yang kita sita,” jelas Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Fernando Oktober saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (08/11/2021).

Iptu Fernando menjelaskan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pelacakan dan penelusuran aset yang diduga kuat diperoleh kedua tersangka dari hasil tindak pidana Korupsi.

Sehingga tidak menutup kemungkinan ke depannya masih ada lagi aset kedua tersangka yang disita.

Iptu Fernando pada kesempatan itu juga mengaku saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan penyidikan.

Sehingga dimungkinkan dalam kasus tersebut bisa terdapat lagi penambahan satu tersangka baru.

“Sekarang sudah ada dua tersangka, diperkirakan akan ada lagi satu tersangka baru jadi ada tiga orang tersangka,” tegasnya.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu tim penyidik Polres TTU telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi dana desa Akomi.

Keduanya yakni mantan Kades Akomi Arnoldus Nau Bana dan seorang lainnya yakni ketua TPK proyek sumur bor Yakobus Feka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp1,3 miliar.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

 

dana desa Desa Akomi Korupsi Dana Desa Polres TTU TTU
Previous ArticleTPFI Kantongi Identitas Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Alak
Next Article Jadi Pembicara dalam Konferensi IAWP, Ini Harapan Mendagri untuk Polwan Indonesia

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.