Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kasus Dana Desa Naikake B TTU: Mantan Kades Divonis 6 Tahun, Bendahara 4 Tahun
HUKUM DAN KEAMANAN

Kasus Dana Desa Naikake B TTU: Mantan Kades Divonis 6 Tahun, Bendahara 4 Tahun

By Redaksi9 November 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Suasana sidang pembacaan putusan Majelis Hakim Tipikor Kupang untuk kasus dana desa Naikake B yang digelar secara daring, Senin, 08 November 2021 (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Proses panjang penanganan kasus korupsi dana desa Naikake B, Kecamatan Mutis, Kabupaten TTU, akhirnya selesai sudah.

Majelis hakim Tipikor Kupang sudah menjatuhkan vonis bersalah kepada dua terdakwa, Senin (08/11/2021).

Kedua terdakwa itu yakni mantan kades Naikake B Hermegildus Tob dan bendahara Milikhior Tob.

Kasi Intel Kejari TTU Benfrid Foeh dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Senin malam, mengaku majelis hakim Tipikor Kupang dalam sidang yang digelar secara daring telah menjatuhkan vonis bersalah dan menghukum terdakwa Hermegildus Tob dengan hukuman 6 tahun penjara.

Selain itu, Hermegildus juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp150 juta subsider 4 bulan penjara.

Hermegildus juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.767.558.438,59.

Uang pengganti kerugian negara yang telah ditetapkan tersebut akan dikurangi dengan uang tunai yang disita dari terdakwa senilai Rp297.757.000. Sehingga total kerugian negara yang harus dibayar oleh terdakwa sebesar Rp1.469.801.438,59.

Selanjutnya, barang bukti lainnya berupa mobil, uang pecahan 5 dolar AS 2 lembar,10 dolar AS 11 lembar, pecahan 20 dolar AS 3 lembar, uang tunai Rp7.500.000,1 unit mesin molen dan 2 unit cetak batako dinyatakan disita untuk negara kemudian dilelang untuk menutupi kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa.

“Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” jelasnya.

Sementara untuk terdakwa Milikhior Tob, jelasnya, divonis hukuman selama 4 tahun penjara, serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan penjara.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

 

dana desa Desa Naikake B Kejari TTU Korupsi Dana Desa TTU
Previous ArticleKejar Kelompok Kriminal Siber Rusia, Amerika Siapkan Hadiah Rp143 Miliar
Next Article Ibu Hamil di Mabar Digotong karena Jalan Rusak, Andre Garu Prihatin

Related Posts

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026

Diduga Aniaya Nelayan, Oknum Wartawan dan Seorang Waria di Nagekeo Dipolisikan

30 Juli 2026
Terkini

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.