Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Ibrahim Medah Jadi Tersangka Jual Beli Aset Pemkab Kupang Senilai Rp8 Miliar
HUKUM DAN KEAMANAN

Ibrahim Medah Jadi Tersangka Jual Beli Aset Pemkab Kupang Senilai Rp8 Miliar

By Redaksi3 Desember 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Mantan Bupati Kabupaten Kupang, Ibrahim Agustinus Medah alias IAM usai diperiksa Kejati NTT
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT-Mantan Bupati Kabupaten Kupang, Ibrahim Agustinus Medah alias IAM ditahan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Jumat (03/12/2021) siang. Medah ditahan usai dilakukan pemeriksaan intensif oleh Kejati NTT.

Tim penyidik Kejati NTT telah menemukan 2 (dua) alat bukti dalam menetapkan IAM sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemindahtanganan aset Pemkab Kupang berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jl. A Yani, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Dalam keterangan pers-nya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Abdul Hakim mengungkapkan, IAM selaku Bupati Kupang periode 2004-2009 pada bulan Maret 2009 telah menerbitkan SK Bupati Kupang tentang persetujuan penjualan rumah dinas golongan III. Tanah seluas 1.360 M2 dan bangunan seluas 210 M2 untuk atas nama IAM.

Abdul mengatakan, aset tersebut tercatat sebagai tanah dan bangunan gedung DRPD Kabupaten Kupang.

Selanjutnya, tanpa ada pembayaran ganti dan tanpa sepengetahuan Pemkab Kupang pada tahun 2016, IAM mengajukan permohonan SHM ke BPN Kota Kupang.

“Dan, terbit SHM atas nama tersangka IAM, kemudian aset tersebut dijual kepada pihak lain atas nama JS pada tahun 2017 senilai Rp8 miliar,” jelas Abdul.

Akibat perbuatan tersangka sesuai hasil pemeriksaan berdasarkan perhitungan apraisal dan Inspektorat Kabupaten Kupang kerugian sebesar Rp9,6 miliar.

“Pasal sangkaan Primair Pasal 2 (1) jo. Pasal 3 UU TPK. Setelah ditetapkan sebagai tersangka selanjutnya IAM dilakukan pemeriksaan kesehatan serta tes swab (negatif) dan dinyatakan sehat oleh tim medis Kejaksaan Tinggi NTT, selanjutnya tersangka dibawa ke Rutan Kelas II Kupang untuk ditahan,” tutup Abdul.

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

http://fuq.zqc.mybluehost.me/2021/12/03/mantan-bupati-kupang-ibrahim-medah-ditahan-kejati-ntt/83465/

Ibrahim Medah Kabupaten Kupang Kejati NTT
Previous ArticleMantan Bupati Kupang Ibrahim Medah Ditahan Kejati NTT
Next Article DPW PKB NTT Gelar Musyawarah Kerja Wilayah di Labuan Bajo

Related Posts

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026

Diduga Aniaya Nelayan, Oknum Wartawan dan Seorang Waria di Nagekeo Dipolisikan

30 Juli 2026
Terkini

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.