Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Periksa 27 Saksi, Kejari TTU Segera Tetapkan Tersangka Kasus Proyek Puskesmas Inbate
HUKUM DAN KEAMANAN

Periksa 27 Saksi, Kejari TTU Segera Tetapkan Tersangka Kasus Proyek Puskesmas Inbate

By Redaksi25 Januari 20221 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kajari TTU Robert Jimmy Lambila, SH, MH saat ditemui wartawan di ruang kerjanya beberapa waktu lalu (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, saat ini terus didalami oleh Kejaksaan Negeri TTU.

Hal itu dengan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap 27 orang saksi.

Itu di antaranya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTU Thomas Laka, Leonard Paschal Diaz selaku PPK, kontraktor, perantara, Pokja, serta sejumlah pihak terkait lainnya.

Hal itu disampaikan oleh Kajari TTU Robert Jimmy Lambila dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Senin (24/01/2022).

Robert melanjutkan, tim pemeriksa dari Poltek Negeri Kupang pun telah diterjunkan ke lokasi proyek dimaksud untuk melakukan perhitungan.

Selain itu, tambah Kajari Robert, pihaknya pun telah menyita uang senilai Rp1.017.354.915.

Uang tersebut merupakan pengembalian dari kontraktor atas ketidaksesuaian pekerjaan, pengembalian oleh konsultan pengawas, pinjam bendera serat uang yang diserahkan ke pejabat daerah.

Saat ini, tambahnya, penyidik masih akan mengambil keterangan dari beberapa pihak yang dianggap terlibat dan mengetahui pekerjaan tersebut.

Untuk selanjutnya, dalam waktu dekat Kejaksaan Negeri TTU akan menetapkan tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp1 miliar tersebut.

“Dalam waktu dekat penyidik akan menentukan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab terhadap penyimpangan proyek pembangunan puskesmas Inbate,” tegasnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Kejari TTU TTU
Previous ArticlePerkuat Semangat Kekompakan, HMPS Pendidikan Matematika Selenggarakan Kegiatan Bina Akrab
Next Article Belajar Keseimbangan Hidup dari Filosofi Permainan Gasing

Related Posts

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.