Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Mantan Kades Banain B TTU Dituntut 2 Tahun Penjara dan Bayar Denda 245 Juta
HUKUM DAN KEAMANAN

Mantan Kades Banain B TTU Dituntut 2 Tahun Penjara dan Bayar Denda 245 Juta

By Redaksi15 Maret 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasi Pidsus Kejari TTU Andrew P. Keya, SH (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Yulius Kolo, mantan Kepala Desa Banain B, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dituntut hukuman dua tahun penjara.

Selain itu, Kades Banain B periode 2015-2021 itu juga wajib membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp245.110.632 dikurangi harta benda milik terdakwa yang sudah disita.

Harta benda milik terdakwa yang sudah disita tersebut yakni satu unit mobil Daihatsu Xenia serta empat bidang tanah yang tersebar di Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu dan Desa Baumata, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang.

Pembacaan tuntutan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari TTU dalam sidang yang digelar hari Jumat 11 Maret 2022 di Pengadilan Tipikor Kupang.

“Apabila dalam satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian negara maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh jaksa untuk selanjutnya dilelang untuk menutupi uang pengganti kerugian negara, namun apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” jelas Kasi Pidsus Kejari TTU Andrew P. Keya saat dihubungi VoxNtt.com melalui pesan WhatsAp, Selasa (15/03/2022).

Andre menjelaskan, sidang selanjutnya akan digelar pada 18 Maret mendatang, dengan agenda pembelaan dari terdakwa Yulius.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

https://youtu.be/vF0_n-YC-SU

dana desa Desa Banain B Kejari TTU Korupsi Dana Desa TTU
Previous ArticleTerkait Dugaan Korupsi Dana Desa Compang Cibal, Pjs dan Dua Orang Bendahara Diperiksa Polres Manggarai
Next Article Anggota DPRD TTU Dukung Keputusan Dinas PUPR Tuntaskan Proyek Jembatan Naen

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.