Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Berkas Perkara Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan Ibu dan Anak di NTT Dinyatakan P21
HEADLINE

Berkas Perkara Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan Ibu dan Anak di NTT Dinyatakan P21

By Redaksi23 Maret 20221 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Saat rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan ibu dan anak (Astrid dan Lael) di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Berkas perkara dari tersangka RB alias Randy Badjideh dalam kasus dugaan pembunuhan ibu dan anak (Astrid dan Lael) di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Tinggi NTT.

Kasus dugaan pembunuhan ibu dan anak yang ditemukan tewas di proyek penggalian pipa di Kali Dendeng, Kelurahan Penkase Oeleta, kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT pada Sabtu, 30 Oktober 2021 lalu.

Kasus dugaan pembunuhan ibu dan anak di NTT menemui titik terang. Pasalnya, dalam kasus ini, Jaksa sudah tiga kali mengembalikan berkas perkara ke Polda NTT pasca-ditetapkan sebagai tersangka beberapa bulan yang lalu.

“Pada hari ini Rabu tanggal 23 bulan Maret tahun 2022, jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah memeriksa berkas perkara kasus Penkase (pembunuhan Astri-Lael) dan telah dinyatakan lengkap (P-21),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim kepada wartawan, Rabu (23/03/2022) malam.

Selanjutnya, kata dia, penyidik Polda NTT menyerahkan tersangka dan barang bukti sesuai dengan berkas perkaranya. Namun, Abdul Hakim belum menyampaikan kapan tersangka diserahkan ke Kejati NTT.

“JPU berkesimpulan bahwa BP Pembunuhan Penkase itu sdh lengkap formil dan materilnya,” katanya.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Kejati NTT Kota Kupang
Previous ArticleSimon Nahak Bangga dengan Nelayan Malaka, Ini Alasannya
Next Article Pemkab Mabar Siap Bantu Biaya Operasi Bayi Bocor Jantung

Related Posts

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026

Diduga Aniaya Nelayan, Oknum Wartawan dan Seorang Waria di Nagekeo Dipolisikan

30 Juli 2026
Terkini

Pemerintah Kecamatan Reok Barat Bantah Kontribusi ASN untuk HUT RI Merupakan Pungli

7 Agustus 2026

Progres Jalan Nasional Ruteng-Reo-Kedindi Capai 86 Persen, Ditargetkan Rampung Sebelum Musim Hujan

6 Agustus 2026

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.