Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kompak Dukung Kejari TTU Bongkar Praktik Sewa Bendera dalam Tender Proyek
HUKUM DAN KEAMANAN

Kompak Dukung Kejari TTU Bongkar Praktik Sewa Bendera dalam Tender Proyek

By Redaksi7 April 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Kompak Indonesia, Gabriel Goa
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta, Vox NTT- Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia mendukung Kejaksaan Negeri TTU untuk membongkar praktik sewa bendera dalam tender proyek.

Ketua Kompak Indonesia, Gabriel Goa, mengatakan komitmen dan tekad kuat Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Roberth J. Lambila, yang akan memproses hukum oknum kontraktor nakal, yang sering melakukan praktik pinjam meminjam bendera perusahaan tentu saja wajib didukung pegiat antikorupsi dan rakyat TTU.

Dia menduga, praktik tersebut bertujuan untuk memonopoli pemenangan proses tender pengadaan barang dan jasa di Kabupaten TTU.

“Fakta membuktikan bahwa banyak proyek APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota juga dimenangkan kontraktor- kontraktor titipan pejabat birokrasi, pejabat legislatif dan pejabat penegak hukum,” ujar Gabriel kepada VoxNtt.com, Kamis (07/04/2022).

Dikatakan, praktik kongkalikong dalam penguasaan proyek-proyek mengakibatkan perusahaan-perusahaan lokal yang berintegritas tidak mendapatkannya.

“Mereka bisa bekerja sama dengan meminjam bendera asalkan bekerja secara profesional, mematuhi aturan pengadaan barang dan jasa serta tidak melakukan korupsi atas proyek-proyek yang sedang dikerjakan,” katanya.

Sebab itu, ia mendukung Kajari TTU segera menangkap dan memproses hukum pelaku tindak pidana korupsi pengadaan Alkes di RSUD Kefamenanu.

“Kami mendesak Kajari TTU memproses hukum pemberi suap HT dan penerima suap oknum jaksa yang sedang viral untuk menjaga harkat dan martabat serta wibawa aparat penegak hukum dan perusahaan- perusahaan yang berintegritas di TTU dan NTT,” ujar Gabriel.

BACA JUGA: Dinilai Melanggar Hukum, Kejari TTU “Bidik” Praktik Sewa Bendera dalam Tender Proyek

Penulis: Ardy Abba

Gabriel Goa Kejari TTU Kompak Indonesia TTU
Previous ArticleUngkap Sejumlah Kejanggalan, DPRD TTU Sebut Penetapan Hasil Seleksi PTT Cacat Hukum
Next Article Puan Maharani Ingatkan Pentingnya Menyatukan Agama dan Ilmu

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.