Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kompak Dukung Kejari TTU Bongkar Praktik Sewa Bendera dalam Tender Proyek
HUKUM DAN KEAMANAN

Kompak Dukung Kejari TTU Bongkar Praktik Sewa Bendera dalam Tender Proyek

By Redaksi7 April 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Kompak Indonesia, Gabriel Goa
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta, Vox NTT- Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia mendukung Kejaksaan Negeri TTU untuk membongkar praktik sewa bendera dalam tender proyek.

Ketua Kompak Indonesia, Gabriel Goa, mengatakan komitmen dan tekad kuat Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Roberth J. Lambila, yang akan memproses hukum oknum kontraktor nakal, yang sering melakukan praktik pinjam meminjam bendera perusahaan tentu saja wajib didukung pegiat antikorupsi dan rakyat TTU.

Dia menduga, praktik tersebut bertujuan untuk memonopoli pemenangan proses tender pengadaan barang dan jasa di Kabupaten TTU.

“Fakta membuktikan bahwa banyak proyek APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota juga dimenangkan kontraktor- kontraktor titipan pejabat birokrasi, pejabat legislatif dan pejabat penegak hukum,” ujar Gabriel kepada VoxNtt.com, Kamis (07/04/2022).

Dikatakan, praktik kongkalikong dalam penguasaan proyek-proyek mengakibatkan perusahaan-perusahaan lokal yang berintegritas tidak mendapatkannya.

“Mereka bisa bekerja sama dengan meminjam bendera asalkan bekerja secara profesional, mematuhi aturan pengadaan barang dan jasa serta tidak melakukan korupsi atas proyek-proyek yang sedang dikerjakan,” katanya.

Sebab itu, ia mendukung Kajari TTU segera menangkap dan memproses hukum pelaku tindak pidana korupsi pengadaan Alkes di RSUD Kefamenanu.

“Kami mendesak Kajari TTU memproses hukum pemberi suap HT dan penerima suap oknum jaksa yang sedang viral untuk menjaga harkat dan martabat serta wibawa aparat penegak hukum dan perusahaan- perusahaan yang berintegritas di TTU dan NTT,” ujar Gabriel.

BACA JUGA: Dinilai Melanggar Hukum, Kejari TTU “Bidik” Praktik Sewa Bendera dalam Tender Proyek

Penulis: Ardy Abba

Gabriel Goa Kejari TTU Kompak Indonesia TTU
Previous ArticleUngkap Sejumlah Kejanggalan, DPRD TTU Sebut Penetapan Hasil Seleksi PTT Cacat Hukum
Next Article Puan Maharani Ingatkan Pentingnya Menyatukan Agama dan Ilmu

Related Posts

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026

Diduga Aniaya Nelayan, Oknum Wartawan dan Seorang Waria di Nagekeo Dipolisikan

30 Juli 2026
Terkini

Pemerintah Kecamatan Reok Barat Bantah Kontribusi ASN untuk HUT RI Merupakan Pungli

7 Agustus 2026

Progres Jalan Nasional Ruteng-Reo-Kedindi Capai 86 Persen, Ditargetkan Rampung Sebelum Musim Hujan

6 Agustus 2026

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.