Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Sudah Satu Bulan Kabur, Lapas Atambua Belum Temukan Napi Kasus Pembunuhan
HUKUM DAN KEAMANAN

Sudah Satu Bulan Kabur, Lapas Atambua Belum Temukan Napi Kasus Pembunuhan

By Redaksi16 Mei 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi Lapas
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Atambua, Vox NTT– Sudah sebulan, NM tahanan di Lapas Atambua, Kabupaten Belu, kabur. Hingga kini pihak Lapas Atambua belum kunjung menemukan tahanan tersebut untuk dibawa kembali ke Lapas.

NM kabur dari ruang tahanan Lapas Atambua pada 14 April 2022 dinihari.

NM, adalah tahanan kasus pembunuhan terhadap YFL, teknisi Bank BNI Atambua pada 25 Desember 2021 lalu.

Kepala Lapas Atambua Edward Hadi mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pencarian terhadap Napi yang kabur tersebut.

“Maaf belum ada masih dalam pencarian. Nanti kalau ada perkembangan kami infokan,” jelas Edward saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (13/05/2022).

NM kabur dari Lapas Atambua selang sehari setelah Kemenkumham mengeluarkan edaran kepada Lapas seluruh Indonesia untuk meningkatkan  kewaspadaan selama libur dan cuti Hari Raya Paskah dan Lebaran guna mengantisipasi agar Napi tidak kabur.

Sebelumnya, Kapolres Belu AKBP Yoseph Krisbiyanto didampingi Kasat Reskrim AKP Sujud Alif Yulamlam, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Merah Putih Mapolres Belu, Selasa 28 Desember 2021, mengatakan NM dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancamannya 15 tahun.

Selain itu, pelaku juga diancam dengan Pasal 531 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia juncto UU Darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 2 ayat 1 ancamannya 10 tahun tentang menguasai senjata tajam tidak memiliki izin.

Penulis: Marcel Manek
Editor: Ardy Abba

Belu Lapas Atambua
Previous ArticlePuan: Waisak Momentum Refleksikan Pentingnya Saling Membantu dan Menjaga Kerukunan
Next Article Napi Kabur dari Lapas Atambua, Kemenkumhan NTT Beri Perhatian Khusus

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.