Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Pemkab TTU Segera Proses Pemecatan 2 ASN Terpidana Kasus Korupsi Puskesmas Inbate
HUKUM DAN KEAMANAN

Pemkab TTU Segera Proses Pemecatan 2 ASN Terpidana Kasus Korupsi Puskesmas Inbate

By Redaksi1 Juli 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Bupati TTU Juandi David Saat diwawancarai wartawan di depan ruang kerjanya, Jumat, 01 Juli 2022 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) memastikan akan segera memproses SK pemecatan terhadap 2 ASN terpidana kasus korupsi pembangunan gedung Puskesmas Inbate.

Keduanya yakni Thomas Laka yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan dan Leonard Paschal Diaz yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda TTU.

Proses pemecatan terhadap keduanya  dilakukan setelah putusan terhadap kasus tersebut dinyatakan inkrah.

“Kita segera tindak lanjuti dengan pemberhentian mereka (Thomas dan Leo) dari PNS,” tegas Bupati TTU David Juandi saat dikonfirmasi wartawan di depan ruang kerjanya, Jumat (01/07/2022).

Bupati Juandi mengaku beberapa waktu lalu  sempat mendapat surat permohonan pensiun dini dari Thomas dan Leonard.

Namun permintaan tersebut tidak bisa dikabulkan lantaran pengajuan pensiun dini tersebut dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dimaksud.

“Mereka sempat ajukan pensiun dini tapi kalau pengajuan pensiun dini setelah jadi tersangka maka itu salah dan tidak kita bisa proses,” tegasnya.

Untuk diketahui, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTU Thomas Laka dan Leonard Paschal Diaz beberapa waktu lalu telah divonis bersalah oleh majelis hakim Tipikor Kupang dalam kasus korupsi proyek pembangunan gedung Puskesmas Inbate.

Keduanya divonis penjara 1,6 tahun penjara.
Putusan tersebut telah dinyatakan inkrah dan jaksa eksekutor dari Kejari TTU pun telah mengeksekusi putusan tersebut.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

David Juandi Juandi David Kabupaten Timor Tengah Utara Puskesmas Inbate TTU
Previous ArticleWarga Matim Gotong Mayat Terobos Sungai Wae Musur
Next Article Pemilu DPD dan Jutaan Surat Suara Tidak Sah

Related Posts

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026

Diduga Aniaya Nelayan, Oknum Wartawan dan Seorang Waria di Nagekeo Dipolisikan

30 Juli 2026
Terkini

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.