Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kasus Pecat Karyawan, Begini Komitmen Pengacara PT Bumi Indah
HUKUM DAN KEAMANAN

Kasus Pecat Karyawan, Begini Komitmen Pengacara PT Bumi Indah

By Redaksi22 Juni 20232 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Sidang sengketa industrial PT Bumi indah dan tiga mantan karyawan
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Kasus sengketa hubungan industrial antara PT Bumi Indah dan 3 karyawan yang dipecat tahun lalu kini sementara memasuki tahap persidangan.

Melansir Koranntt.con, Pengacara PT. Bumi Indah Fransisco Bernando Bessi SH, mengatakan jika dalam perkara ini,  pihaknya mengedepankan mediasi untuk proses penyelesaian.

“Tadi saya sudah sampaikan ke majelis hakim, harapannya, semoga bisa diselesaikan dengan baik,” kata dia, Kamis (22/06/2023).

Selain itu, Fransisco menjelaskan, soal permintaan ganti rugi dan pesangon yang diajukan oleh mantan karyawan, PT. Bumi Indah bersedia mendiskusikan bersama, untuk mencari titik temu.

“Kalau permintaannya sekian, bisa turun berapa, dapat titik temu, kami akan bayar. Tanpa melalui proses peradilan yang panjang dan melelahkan,” ujar Pengacara yang juga Ketua Taekwondo Indonesia NTT itu.

Sebagai salah satu mediator di Kota Kupang, demikian Fransisco, memiliki kewajiban untuk bisa mendamaikan kedua belah pihak.

“Ini pun tergantung pihak penggugat. Apakah bersedia atau tidak. Karena tentu prosesnya akan panjang, mulai dari PHI Kupang, kasasi di MK, dan permohonan eksekusi. Ini akan memakan waktu yang cukup panjang dan melelahkan,” imbuhnya.

Disambut Baik

Terpisah, Kuasa Hukum mantan karyawan PT. Bumi Indah Martin Lau, mengatakan, pihaknya siap berdamai melalui proses mediasi.

“Besok ketuk palu, hari ini pun kami bersedia untuk berdamai,” jawab dia singkat.

Terpisah, masih melansir koranntt.com, Direktur PT. Bumi Indah Melkianus Lubalu menegaskan, PT Bumi Indah akan menertibkan kontrak yang disodorkan kepada karyawan dalam rangka penertiban administrasi terhadap karyawan yang selama ini bekerja di perusahaan tersebut.

Sebagai dampaknya, kata dia,  karyawan diminta untuk menandatangani kontrak kerja, sehingga bisa menjadi dasar hukum bagi perusahaan maupun karyawan dalam melaksanakan sejumlah pekerjaan.

“Ada kontrak kerja yang perlu untuk melaporkan dan membayar Pajak PPH karyawan. Kalau mau bekerja di mana saja, harus ada aturan. Perusahaan mau memperbaiki aturan kerja, yang mana kedua belah pihak saling punya kekuatan hukum yang sama,” katanya.

Pihaknya, ujar dia, memberlakukan aturan yang sama kepada semua karyawan. Namun sebagian karyawan menolak dan tidak mau menandatangani kontrak kerja.

“Perusahan sudah sosialisasi dari bulan Maret, dan Sopir, Operator yang lain mau tanda tangan. Malah mereka lebih rajin. Guna kontrak kerja, agar mereka bekerja lebih rajin. Jika masih malas bekerja maka mereka kalah bersaing dengan teman yang rajin,” tukasnya.

Penulis: Ronis Natom

Fransisco Bernando Bessi Kota Kupang PT Bumi Indah
Previous ArticleKapolres Manggarai Bantah Lakukan Tindakan Represif terhadap Warga Poco Leok
Next Article Tercatat Sebanyak 515 Kasus Gigitan Anjing di NTT

Related Posts

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026
Terkini

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.