Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Bukan Cuma Bagian Timur, Tepi Barat  Lahan Jembatan Kembar Liliba Juga Bermasalah
NTT NEWS

Bukan Cuma Bagian Timur, Tepi Barat  Lahan Jembatan Kembar Liliba Juga Bermasalah

By Redaksi11 November 20233 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Marsel W. Radja selaku kuasa hukum Sarah Lalu, yang merupakan ahli waris dari Ayub Saubaki
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT-Menyambung permasalahan dan protes pemilik lahan di lokasi pembangunan Jembatan Kembar Liliba, rupanya tidak hanya di bagiam timur. Di tepi barat lokasi pembangunan Jembatan Kembar Liliba juga disebut bermasalah.

Marsel W. Radja selaku kuasa hukum Sarah Lalu, yang merupakan ahli waris dari Ayub Saubaki mengatakan, pembangunan jembatan di tepi barat berada di lokasi tanah milik kliennya.

Selaku kuasa hukum ahli waris, Marsel sudah mengajukan surat terkait akan dilaksanakannya  pembangunan Jembatan Liliba II.

“Bahwa para pemohon adalah pemilik tanah sertifikat hak milik nomor M.133 Desa Oebufu, surat ukur nomor: 2047/1983, luas 19.371 M2,  atas nama Ayub Saubaki, di mana para pemohon adalah ahli waris dari almarhum Ayub Saubaki,” bunyi surat itu dilengkapi salinan sertifikat.

Dikatakan, saat pembangunan Jembatan Liliba I,  sertifikat hak milik tersebut diambil oleh Bupati Kabupaten Kupang dengan janji akan melakukan pemisahan sertifikat, untuk kepentingan tanah yang terpakai untuk Bundaran PU dan jalan menuju Jembatan Liliba I  dan sisa tanah yang tetap menjadi milik Ayub Saubaki.

“Namun hingga saat ini tidak dilakukan pemisahan sertifikat oleh Bupati Kupang bahkan sertifikat asli juga tidak dikembalikan,” sebut dalam surat itu.

Dijelaskan bahwa untuk kepentingan Bundaran PU dan jalan menuju Jembatan Liliba I di atas tanah milik Ayub Saubaki, maka Bupati Kupang telah mengganti tanah seluas 5000 M2 dan telah diserahkan kepada Ayub Saubaki, sehingga sisa tanah seharusnya adalah 17.371 M2.

“Sejak adanya informasi pembangunan Jembatan Liliba II pada tahun-tahun sebelumnya, maka tanah sisa milik Ayub Saubaki yang telah dibangun kios-kios dan Pos Polisi Bundaran PU, secara sadar dan mendukung pembangunan Jembatan Liliba II, kios-kios dibongkar oleh Ayub Saubaki termasuk Pos Polisi yang didirikan diatas tanah sisa dimaksud,” jelasnya.

Dikatakan bahwa pembongkaran sendiri oleh Ayub Saubaki setelah terlebih dahulu melalui Kuasa Hukum Marsel Radja,  berkoordinasi dengan Camat Oebobo yang saat itu dijabat oleh Dinus Mere,  maupun dengan Wali Kota Kupang, bahwa akan memperhatikan hak milik atas tanah dari Ayub Saubaki dengan memberikan  “Okomama yang patut sesuai Adat Timor”.

Kepada VoxNtt.com, Sabtu (11/11/2023) petang, Marsel mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh pemerintah yang menjelaskan tidak bermasalah sesungguhnya bermasalah.

“Tetapi pemerintah menutup mata dengan masalah tersebut. Ini tanah milik orang ada sertifikat hak milik,” tegasnya.

“Bagaimana tidak ada ganti rugi sama sekali. Pendekatan saja tidak ada sama sekali. Sudah bulan ini sudah bersurat ke Pemprov. Komentar Asisten II itu jika ada masalah disampaikan kami sudah sampaikan surat jauh jauh hari. Pemkot tidak ada tanggapan sama sekali,” tambah Marsel menjelaskan.

Marsel mengatakan, pihaknya akan membawa persoalan ini melalui jalur hukum.

“Jadi jalanya kita akan ke pengadilan. Saya akan ajukan gugatan ganti rugi di pengadilan,” katanya.

Penulis: Ronis Natom

Jembatan Kembar Liliba Jembatan Liliba Kota Kupang
Previous ArticleKronologi Lengkap Saling Lapor Jemaat GMIT Agape dengan Jerry Manafe
Next Article Rektor Unika Ruteng: Perguruan Tinggi sebagai Agen Pembaharuan Masyarakat

Related Posts

Keuskupan Agung Ende dan Warga Flores Gugat Tiga SK Geothermal ke Mahkamah Agung

31 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026

Demokrat Manggarai Timur Tanam 250 Pohon dan Bersihkan Pantai Borong

17 Juli 2026
Terkini

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.