Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Status Tersangka Maksi Ngkeros Gugur, Tim Kuasa Hukum: Kejari Manggarai Profesional
Pilkada

Status Tersangka Maksi Ngkeros Gugur, Tim Kuasa Hukum: Kejari Manggarai Profesional

By Redaksi24 November 20242 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Calon bupati Manggarai nomor urut satu, Maksi Ngkeros (Foto: Facebook Pendukung Maksi Ngkeros)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT – Tim kuasa hukum calon bupati Manggarai Maksi Ngkeros mengaku status tersangka kliennya gugur.

Sebelumnya, Maksi Ngkeros disangkakan atas kasus dugaan kampanye hitam atau black campaign oleh sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) Manggarai.

“Kami sebagai tim kuasa hukum Maksi Ngkeros mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Ruteng yang bekerja profesional dalam menangani perkara ini. Kejaksaan Negeri tidak ceroboh,” kata Koordinator Kuasa Hukum Maksi Ngkeros, Dr. Edi Hardum, SH, MH, kepada wartawan, Minggu (24/11/2024).

Edi mengatakan, walaupun pihak Kejaksaan Negeri Ruteng tidak terbuka kepada publik menjelaskan mengapa sampai perkara ini kedaluwarsa alias habis batas waktunya untuk diserahkan ke pengadilan, tetapi tim kuasa hukum dapat informasi bahwa karena pihak Kejaksaan benar-benar teliti, sehingga berkas dikembalikan dua kali ke penyidik dan penyidik tidak bisa memenuhi permintaan kejaksaan.

Oleh karena itu, kata Edi, bukan hanya kuasa hukum Maksi Ngkeros yang berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Ruteng tetapi semua masyarakat Manggarai yang cinta penegakan hukum yang professional.

Edi hanya menyayangkan pihak penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang ceroboh menetapkan Maksi Ngkeros sebagai tersangka.

Edi juga menyayangkan pihak Sentra Gakkumdu belum mengeluarkan SP3 untuk kasus ini.

“Ya, memang tanpa mengeluarkan SP3 pun penetapan tersangka gugur dan perkaranya pun tidak bisa diproses lagi untuk selamanya karena kedaluwarsa, di mana Kejaksaan batas akhir melimpahkan kasus ini ke Pengadilan pada Kamis, 21 November 2024,” kata advokat dari Kantor Hukum “Edi Hardum dan Partners” ini.

Edi meminta semua aparat penegak hukum di Manggarai agar professional dalam mengamankan jalannya Pilkada yang tinggal berapa hari lagi untuk dilaksanakan.

“Jangan memihak kepada Paslon tertentu. Saya percaya Polri dan TNI pasti bekerja netral,” kata dia.

Sebagaimana diberitakan, proses hukum kasus dugaan kampanye hitam yang memaksa Maksimus Ngkeros sebagai tersangka, berhenti. Dengan demikian penetapan tersangka untuk Maksi Ngkeros gugur. [VoN]

Edi Hardum Maksi Ngkeros Pilkada Manggarai Pilkada Manggarai 2024
Previous ArticleEdi-Weng Bakal Bangun TPI di Wilayah Warloka dan Rangko
Next Article Maksi-Ronald Diutus BKH dan Menteri AHY untuk Bangun Infrastruktur di Manggarai, Peluang Emas Bagi Rakyat

Related Posts

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Pastor Sumber Ajaran Moral, Jangan Bela Pelaku TPPO

4 Maret 2026

PMKRI Ruteng Datangi Bawaslu Manggarai, Soroti Politik Uang hingga Hak Pilih Disabilitas

13 Februari 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.