Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Sidang Perdana Kasus Dugaan Bawa Kabur Siswi SMA di TTU Mulai Digelar
HUKUM DAN KEAMANAN

Sidang Perdana Kasus Dugaan Bawa Kabur Siswi SMA di TTU Mulai Digelar

By Redaksi1 Juli 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Rio Rosada Situmeang, Jaksa Penuntut Umum pada kasus dugaan membawa kabur siswi SMA saat ditemui wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri TTU beberapa waktu lalu (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Pengadilan Negeri Kefamenanu kelas II mulai menggelar sidang perdana kasus dugaan membawa kabur siswi SMAN Pantura, Kabupaten TTU, Selasa (30/06/2020).

Informasi yang berhasil dihimpun VoxNtt.com, sidang kasus dengan terdakwa Rikon Kefi tersebut  dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jefri Bimusu.

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaaan tersebut digelar di ruang sidang Cakra.

Rio Rosada Situmeang selaku Jaksa Penuntut Umum membenarkan adanya sidang perdana kasus dugaan membawa kabur siswi SMA tersebut.

Menurutnya, pada sidang perdana tersebut, agendanya pembacaan surat dakwaan.

Sementara pada sidang berikutnya yang akan digelar pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

“Pemeriksaan saksi dilakukan pada sidang berikutnya (pekan depan),” jelas Kasi Intel Kejari TTU itu.

Terpisah, Adelci J.A.Teiseran selaku kuasa hukum Rikon Kefi juga mengakui kalau sidang perdana terhadap kasus yang menjerat kliennya tersebut sudah mulai digelar.

Menurutnya, saat ini kondisi kliennya dalam kondisi sehat dan sudah siap untuk mengikuti jalannya proses hukum pada kasus tersebut.

Untuk pemeriksaan saksi yang diagendakan pada pekan depan, pihaknya masih mempertimbangkan untuk menghadirkan saksi yang bisa meringankan kliennya.

“Kasus ini cukup menarik perhatian publik jadi yang kita akan buat sekarang itu yah mengolah fakta persidangan, kita lihat dalam pembuktian nanti,” ujar Adelci saat dihubungi VoxNtt.com melalui telepon.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Kejari TTU PN Kefamenanu TTU
Previous ArticleKelompok Tani NonoFatuben Juarai Lomba Ady Karya Pangan Nusantara Kabupaten TTU
Next Article Bertambah 4 Pasien Covid-19 di Sikka yang Dinyatakan Sembuh

Related Posts

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026

Diduga Aniaya Nelayan, Oknum Wartawan dan Seorang Waria di Nagekeo Dipolisikan

30 Juli 2026
Terkini

Pemerintah Kecamatan Reok Barat Bantah Kontribusi ASN untuk HUT RI Merupakan Pungli

7 Agustus 2026

Progres Jalan Nasional Ruteng-Reo-Kedindi Capai 86 Persen, Ditargetkan Rampung Sebelum Musim Hujan

6 Agustus 2026

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.