Ruteng, Vox NTT- IN (44), pria asal Tenda, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai meninggal dunia, Minggu pagi (31/01/2021).
IN menghembuskan napas terakhirnya setelah dokter di RSUD dr. Ben Mboi Ruteng tidak mampu menyelamatkan nyawa almarhum.
Pihak keluarga kemudian mengambil paksa jenazah IN di RSUD Ben Mboi Ruteng karena diduga dibiarkan telantar atau tidak terurus oleh Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 kabupaten Manggarai.
Kejadian itu bermula saat IN dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil rapid test antigen. Selanjutnya, ia meninggal dunia, sekitar pukul 04.30 Wita.
Kala itu, pihak RSUD dr. Ben Mboi Ruteng melarang keluarga IN untuk mendekati mayat. Petugas juga meminta agar proses penguburan harus mengikuti protokol Covid-19.
Kakak IN, Borgias Ngabut mengungkapkan, awalnya pihak keluarga siap mengikuti arahan petugas di rumah sakit untuk tidak menyentuh jasad IN. Keluarga juga bersedia agar pemakaman jasad IN dijalankan dengan mengikuti protokol Covid-19.
Borgias berkisah, sejumlah keluarga yang lain tiba di RSUD Ruteng sekitar pukul 05.00 Wita.
Setiba di sana, mereka diminta untuk berkoordinasi dengan pihak keluarga yang masih berada di rumah duka.
Koordinasi dilakukan untuk segera menggali kubur karena jasad IN direncanakan langsung dimakamkan dan tidak semayamkan terlebih dahulu di rumah duka sesuai protokol Covid-19.
“Kami tiba di RS sekitar jam 5 pagi, mereka minta kami untuk cepat gali kubur dan saya langsung sampaikan itu ke keluarga,” kata Borgias, Minggu (31/01/2021).
Sekitar pukul 10.00 Wita, Borgias mendapatkan laporan dari keluarga di Wae Mbeleng bahwa proses gali kubur untuk pemakaman jasad IN sudah selesai.
Mendengar laporan itu, ia kembali berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk meminta mengantar jasad IN oleh Satgas Covid-19 sesuai protokol kesehatan.
“Awalnya saya minta petugas di RS, tapi mereka bilang itu bukan tugas kami (pihak RSUD Ben Mboi), tapi tugas tim gugus. Lalu saya tanya, tim gugus di mana? tapi mereka juga tidak jelaskan ke kami,” kisah Borgias.
Karena tidak ada kejelasan dari tim gugus, pihak keluarga kemudian mengambil paksa mayat IN dan tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD).
“Tidak ada kejelasan, kami terpaksa karena saya sebagai kakak tidak tega melihat mayat adik saya telantar di rumah sakit. Sampai sekarang juga tidak ada tim gugus yang hubungi kami. Kami sangat kecewa dengan tim gugus,” ujarnya.
Kabag Tata Usaha RSUD Ben Mboi Ruteng Maksimilianus Kolbey menjelaskan, terkait penatalaksanaan jenazah kasus Covid-19, baik kasus propable, suspek maupun konfirmasi, tugas pihak rumah sakit hanya sampai pada pemulasaran. Itu dimulai sesaat setelah pasien meninggal sampai di kamar jenazah.
Tugas selanjutnya untuk pengantaran jenazah dari kamar jenazah ke tempat pemakaman, kata dia, adalah dari Satgas Covid-19 di bawah koordinasi Satpol PP. Pihak rumah sakit hanya menyediakan mobil jenazah dan seorang sopir.
“Pemulasaran jenazah kemarin itu, oleh petugas RS sudah rampung dan selesai pada pukul 9 pagi. Jenazah sudah dalam peti yang disiapkan RS. Menunggu gugus tugas hingga pukul 14.30. Padahal laporan dan koordinasi saya ke sekretariat gugus tugas sudah sejak pagi, jam 7-an,” katanya.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Manggarai Lodovikus D. Moa berdalil soal perubahan nomenklatur di balik peristiwa tersebut.
Lodi menjelaskan, dalam nomenklatur sebelumnya yakni ‘gugus tugas’, kemudian berubah ke ‘satuan tugas’.
Dalam nomenklatur terbaru itu lanjut dia, tidak secara detail menjelaskan siapa yang bertanggung jawab untuk urusan jenazah pasien Covid-19.
“Sebelumnya kan bukan ‘satuan tugas’. Sebelumnya adalah ‘gugus tugas’. Ketika ada perubahan nomenklatur dari gugus tugas ke Satgas tidak terlalu secara detail siapa yang bertanggung jawab untuk itu. Di situ memang ada bidang penanganan. Sehingga kemarin waktu evaluasi dilihat lagi, diputuskan bahwa PolPP, TNI, Polri yang nanti akan bertugas melakukan pemakaman terhadap jenazah,” jelas Lodi di Kantor Bupati Manggarai, Selasa (02/01/2021) siang
Dikatakan, petugas yang nantinya bertugas mengurusi pemakaman berjumlah enam (6) orang. Rinciannya dua (2) orang perwakilan PolPP, dua (2) orang TNI dan dua orang Polri.
Terkait pasien suspek Covid-19 yang meninggal dunia itu, Lodi mengaku pihaknya sudah mengkomunikasikan itu ke PolPP.
“Tetapi, kemarin PolPP memang turun ke atas (RSUD). Jadi, kita juga tidak tahu internal, bagaimana PolPP, TNI, Polri atau mungkin lagi komunikasi untuk APD,” jelas Lodi.
Sedangkan terkait keluarga almarhum yang mengalami riwayat kontak langsung, Lodi menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan penyemprotan cairan disinfektan dan tracing.
“Kita sudah meminta satuan tugas tingkat kecamatan, teman-teman puskesmas untuk melakukan penyemprotan dan juga melakukan tracing. Kita berharap semua keluarga yang kontak erat untuk rapid test antigen dan teman-teman di lapangan sudah lakukan itu,” jelasnya.
IN Suspek Covid- 19
Sebelumnya, Juru bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Manggarai Lodovikus D. Moa dalam rilis yang diterima awak media mengatakan, IN merupakan pasien suspek Covid-19.
Suspek Covid-19 sendiri, jelas Lodi, adalah orang yang memiliki gejala batuk, pilek, demam atau sakit tenggorokkan. Dia memiliki riwayat perjalanan ke wilayah penyebaran virus Corona dan memiliki riwayat kontak dengan penderita Covid-19.
IN masuk RSUD dr. Ben Mboi Ruteng pada Kamis, 28 Januari 2021, pukul 11.15 Wita. Di sana, tim medis langsung mengambil sampel usap (Swab) untuk pemeriksaan rapid test antigen.
Lodi mengatakan, dari hasil pemeriksaan rapid test antigen, IN dinyatakan positif Covid-19.
“Selanjutnya pasien Tuan IN mendapatkan perawatan selama 4 hari di ruang rawat isolasi RSUD dr Ben Mboi dengan mengikuti protokol Covid-19. IN meninggal dunia, Minggu pagi, 31 Januari 2021,” jelas Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Daerah Manggarai itu.
Lodi menginformasikan, almarhum IN tidak dilakukan pemeriksaan lanjutan dengan PCR/TCM. Hal itu lantaran stok bahan reagen untuk pemeriksaan TCM/PCM di Laboratorium RSUD dr. Ben Mboi telah habis. Pihak rumah sakit itu pun sedang berusaha mendatangkan bahan reagen TCM/PCR.
“Sebelum meninggal dunia Swab Almarhum Tuan IN sudah diambil untuk dikirim ke Kupang,” kata Lodi.
Jasad IN selanjutnya dimakamkan di pemakaman keluarga, di Wae Mbeleng, Desa Benteng Kuwu, Kecamatan Ruteng dengan mengikuti protokol kesehatan Covid-19.
Lodi menambahkan, Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Satgas Covid-19 menyampaikan rasa turut berduka cita yang mendalam atas berpulangnya IN.
“Semoga arwah beliau (IN) diterima di sisi TYME, seluruh keluarga diberikan kekuatan dan ketabahan,” ucap Lodi.
Lodi mengaku, angka warga Manggarai yang terinfeksi Covid-19 cenderung meningkat, dengan total sampai Minggu, 31 Januari 2021, mencapai 1.111 orang,
Rinciannya, ada 987 orang hasil rapid test antigen positif dan 124 orang hasil test PCR positif. Kemudian meninggal dunia 8 orang, yakni suspek 1 orang (rapid test antigen positif) dan 7 orang terkonfirmasi Covid-19 berdasarkan pemeriksaan PCR/TCM.
Lodi pun meminta dukungan dan kerja sama seluruh warga masyarakat Manggarai untuk menghentikan mata rantai penularan Covid-19.
Semua orang, kata dia, wajib mematuhi setiap protokol kesehatan Covid-19 dan menghentikan segala cara dan bentuk penyebaran berita Bohong melalui media sosial terkait Covid-19. Masyarakat juga diminta untuk selektif menerima dan meneruskan informasi.
“Dapatkan informasi yang benar dan terpercaya hanya dari sumber resmi dan terpercaya. Ayo! mari bijak bermedia sosial. Bersama, memutus mata rantai penularan Covid-19, demi kita semua dan anak cucu,” ajak Lodi.
Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba