Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Tahun 2022, Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Belu Naik
HUKUM DAN KEAMANAN

Tahun 2022, Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Belu Naik

By Redaksi11 Mei 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Terduga pelaku JTS saat diperiksa di ruang PPA Polres Belu (Foto: Marcel)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Atambua, Vox NTT- Kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak di bawah umur di Kabupaten Belu, Provinsi NTT, terus meningkat.

Betapa tidak, sejak Januari hingga awal Mei 2022 kasus yang ditangani Unit  Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu mencapai sebanyak 30 kasus.

Kanit PPA Polres Belu, Aiptu Yeremias A Mengi mengatakan, jumlah kasus yang ditangani PPA Polres Belu hingga awal Mei meningkat tajam dan melebihi stengah dari jumlah kasus yang ditangani sepanjang tahun 2021.

Sepanjang tahun 2021, total kasus yang ditangani sebanyak  54 kasus.

Sementara untuk tahun 2022, baru memasuki pekan kedua bulan Mei namun kasus yang ditangani sudah mencapai 30 kasus.

Dari 30 kasus yang ditangani didominasi oleh kasus setubuh anak di bawah umur yakni sebayak 8 kasus dan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur sebanyak 2 kasus.

Sementara kasus kekerasan fisik dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur sebanyak 8 kasus.

Tidak hanya itu, sejak Januari hingga awal Mei, PPA Polres Belu telah menangani kasus KDRT yakni persinahan sebanyak 7 kasus.

Selanjutnya, kasus Asusila sebanyak 3 dan penemuan mayat anak sebanyak 2 kasus serta 1 kasus lainnya adalah pencurian yang melibatkan anak.

“Tahun ini terjadi peningkatan peningkatan kasus. Baru 4 bulan saja kita sudah tangani 30 kasus,” jelas Aiptu Yeri saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (11/5/2022).

Disampaikan bahwa dari total 30 kasus yang ditangani  sebagian besar sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Belu.

Penulis: Marcel Manek
Editor: Ardy Abba

Belu Polres Belu
Previous ArticleWarga Desak Bank Dunia Hentikan Dukungan Dana untuk Proyek Geothermal Wae Sano
Next Article Kasus Kekerasan di Belu Tinggi, Ini Penyebabnya

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.