Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Ahli Hukum Nilai Penetapan Tersangka Komisaris BPR Christa Jaya Terkesan Buru-buru
HUKUM DAN KEAMANAN

Ahli Hukum Nilai Penetapan Tersangka Komisaris BPR Christa Jaya Terkesan Buru-buru

By Redaksi18 Februari 20263 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Sidang pra peradilan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, Dr. Mikhael Feka pada Rabu, 18 Februari 2026, di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang (Foto: Ronis Natom/ VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Akademisi sekaligus ahli hukum Dr. Mikhael Feka diperiksa sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan Komisaris BPR Christa Jaya, Chris Liyanto, pada Rabu, 18 Februari 2026, di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang.

Permohonan praperadilan itu berkaitan dengan penetapan Chris sebagai tersangka kasus kredit macet di Bank NTT.

Menurut Mikhael, jaksa pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang terkesan terburu-buru dalam menetapkan Chris Liyanto sebagai tersangka.

Usai diperiksa sebagai saksi ahli, ia menjelaskan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), alat bukti harus memenuhi tiga standar.

“Kemudian berkaitan dengan keabsahannya yaitu cara mendapatkannya dan ketiga berkaitan dengan relevansi,” jelasnya.

Dalam perkara ini, menurut Mikhael, saksi-saksi dalam perkara sebelumnya tidak serta-merta dapat digunakan sebagai alat bukti dalam perkara lain.

“Sprindik yang dikeluarkan itu pada tanggal 26 Januari 2026, oleh karena itu pemeriksaan saksi saksi sebelumnya Sprindik ini diterbitkan tidak serta merta diterapkan, karena kapan penyidik itu mencari dan menemukan alat bukti,” katanya.

Merujuk UU 20 tentang KUHAP, menurutnya, dijelaskan jika penyelidikan adalah serangkaian upaya penyidik dalam mencari dan menemukan alat bukti ketika Sprindik itu terbit.

“Kalau Sprindik itu terbit tanggal 26 maka pemeriksaan saksi saksi harus dilakukan setelah Sprindik itu terbit. Alat bukti yang disampaikan sebelum Sprindik ini terbit itu dinyatakan tidak sah dan tidak bisa serta merta diterapkan dalam penetapan Chris Liyanto sebagai tersangka,” katanya.

“Kalau alat bukti surat boleh diterapkan tetapi harus terkonfirmasi kembali dengan keterangan saksi karena alat bukti surat itu tidak bisa berdiri sendiri,” katanya menambahkan.

Meskipun demikian, Mikhael menyebut jika hakim pada Pengadilan Negeri Kupang menerima praperadilan, jaksa masih dapat menerbitkan sprindik baru untuk melakukan penyelidikan ulang.

“Hanya bersifat novum. Artinya alat bukti yang sudah digunakan tidak bisa dipakai lagi. Jaksa harus mencari dua alat bukti lain,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede mengatakan penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) segera menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap Chris Liyanto, tersangka dugaan korupsi Rp5 miliar.

Pemanggilan kedua dilakukan setelah Chris tidak memenuhi panggilan pertama penyidik.

“Penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang, segera layangkan panggilan kedua kepada Chris Liyanto, tersangka korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp5 miliar pada Bank NTT,” kata Shirley Manutede, Selasa, 17 Februari kemarin.

“Panggilan pertama Chris Liyanto tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas sehingga sebagai Kajari Kota Kupang, saya dianggap mangkir dari panggilan penyidik,” tambahnya.

Penulis: Ronis Natom

Sidang pra peradilan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, Dr. Mikhael Feka pada Rabu, 18 Februari 2026, di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang (Foto: Ronis Natom/ VoxNtt.com)

Bank NTT BPR Christa Jaya Kejari Kota Kupang
Previous ArticleRabu Abu: Refleksi Kerendahan Hati dan Kekuatan Iman dalam Tanda Salib
Next Article Sakit Diabetes dan Tanpa Bansos, Mama Kornelia Tetap Berjuang Hidupi Tiga Anak

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.