Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Mantan Dirut Bank NTT Ditahan Kejati NTT, Ada Apa?
HUKUM DAN KEAMANAN

Mantan Dirut Bank NTT Ditahan Kejati NTT, Ada Apa?

By Redaksi12 Desember 20251 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Mantan Dirut Bank NTT Alex Riwu Kaho ditahan Kejati NTT, Jumat, 12 Desember 2025 (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (BPD NTT) atau Bank NTT, Harry Alex Riwu Kaho alias HARK ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka.

Harry Alex Riwu Kaho ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembelian surat berharga Medium Term Note (MTN) sebesar Rp50 miliar dari PT SNP Finance oleh Bank NTT.

Sebelum ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka, Alex Riwu Kaho diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT.

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT, diperoleh dua alat bukti yang cukup sehingga penyidik menilai Alex Riwu Kaho layak dan pantas ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Alex Riwu Kaho menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis, tersangka dinyatakan sehat sehingga layak dan pantas untuk ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang.

Kajati NTT, Roch Adi Wibowo menegaskan, HARK mantan Kadiv Treasury Bank NTT ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tipikor pembelian surat berharga Medium Term Note (MTN) sebesar Rp50 miliar dari PT SNP Finance oleh Bank NTT.

Penulis: Ronis Natom

Bank NTT Kejati NTT Kota Kupang
Previous ArticleKader Tekad di Desa Rai Manfaatkan Pangan Lokal Buka Usaha Cemilan
Next Article Kejari Manggarai Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Pembangunan Gedung CSSD RSUD dr. Ben Mboi Ruteng

Related Posts

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026

Diduga Aniaya Nelayan, Oknum Wartawan dan Seorang Waria di Nagekeo Dipolisikan

30 Juli 2026
Terkini

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.