Kupang, VoxNTT.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur tengah mendalami kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Pelaksana Tugas Lurah Fontein, LDA (42), dan Lurah Tode Kisar, RZT. Hingga kini, penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan dengan fokus pada pengumpulan alat bukti.
Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Hendry Novika Chandra menyatakan pihaknya berkomitmen menangani kasus tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami prihatin dengan kejadian ini. Polda NTT akan melakukan penegakan hukum berdasarkan fakta-fakta yang ada di lapangan. Saat ini penyidik masih bekerja melakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi, serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
“Kami minta masyarakat tidak main hakim sendiri. Jika ada persoalan, sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum, kekeluargaan, atau adat yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Hendry, dalam proses penyelidikan, penyidik tengah mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk hasil visum kedua korban yang menjadi bagian penting untuk mengungkap peristiwa tersebut. Selain itu, kemungkinan penerapan sejumlah pasal masih terus didalami.
Terkait terduga pelaku, kepolisian juga masih melakukan pendalaman dan belum dapat menyampaikan identitasnya kepada publik.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan yang dibuat LDA ke Polda NTT pada 3 April 2026 terkait dugaan penganiayaan. Sehari kemudian, laporan lain juga diajukan oleh RZT terkait dugaan pengeroyokan terhadap dirinya.
Di sisi lain, LDA membantah tudingan adanya hubungan perselingkuhan antara dirinya dengan RZT. Ia menegaskan peristiwa yang terjadi merupakan tindakan main hakim sendiri.
“Kami tidak melakukan perselingkuhan. Kami masih memiliki hubungan keluarga. Kejadiannya juga di ruang tengah, bukan di kamar,” jelas LDA kepada wartawan di kediamannya di Kelurahan Oebobo, Kota Kupang, Minggu, 5 April 2026.
Penulis: Ronis Natom

