Ruteng, VoxNTT.com – Kasus dugaan penipuan yang dilaporkan nasabah BNI Life Insurance atas nama Blasius Kon, warga Rangkat, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, kembali dilaporkan ke Polres Manggarai, Polda Nusa Tenggara Timur. Laporan kedua itu diajukan pada Jumat, 17 April 2026.
Laporan tersebut merupakan tindak lanjut setelah pengaduan pertama bernomor DUMAS/42/III/2024/RES.MANGGARAI/POLDA NTT tertanggal 6 Maret 2024 hanya berakhir pada tahap mediasi di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).
Blasius datang ke Polres Manggarai didampingi kuasa hukumnya, Vitus Modestus Lugar. Keduanya diterima di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Aduan itu kemudian tercatat dalam surat Nomor Reg: DUMAS/50/IV/2026/Res. Manggarai/Polda NTT yang ditandatangani Kepala Pamapta II Ipda Eko Muktiono dan anggota Bayanmas SPKT II Brigpol Florianus Stevendi Uban.
Dalam surat pengaduan yang salinannya diterima media ini pada Sabtu, 18 April 2026, disebutkan bahwa dugaan penipuan terjadi pada 9 September 2022. Perkara bermula ketika Blasius mendatangi BNI KCP Ruteng untuk membuka tabungan berjangka lima tahun. Namun setibanya di kantor tersebut, ia diarahkan ke loket BNI Life yang berada di ruangan yang sama dan diperkenalkan pada produk tabungan pendidikan dengan masa menabung lima tahun.
Blasius kemudian menyetor premi awal sebesar Rp6 juta. Pada empat tahun berikutnya, ia terus membayar kewajibannya dengan nominal yang sama. Namun saat hendak memanfaatkan dana tersebut, ia mengaku baru mengetahui masa polis berubah dari lima tahun menjadi 10 tahun.
Selain itu, Blasius juga menduga terjadi pemalsuan tanda tangan serta pendebetan sepihak terhadap rekening miliknya. Dari total setoran Rp24 juta selama empat tahun, ia mengaku baru menerima pengembalian Rp9 juta dari BNI KCP Ende.
“Atas dasar itu Blasius melaporkan kasus ini ke Polres Manggarai agar bisa diproses secara ketentuan yang berlaku,” demikian bunyi surat pengaduan itu.
Blasius berharap perkara tersebut segera diselesaikan agar kedua pihak memperoleh kepastian hukum.
“Ini laporan kedua saya. Yang pertama hanya berhenti di meja mediasi, tidak ada kepastian hukum sama sekali dari pihak Tipidter. Makanya atas dasar itu saya melapor kembali kasus dugaan penipuan ini supaya cepat selesai karena waktu mediasi tempo hari saya bantah semua dokumen dan rekaman yang disodorkan BNI terkait sengketa polis,” jelas Blasius ditemui di Polres Manggarai.
Terpisah, Kanit Tipidter Polres Manggarai, Fridus, mengatakan pihaknya masih mengalami kendala menghadirkan tim legal BNI Life untuk dimintai klarifikasi. Menurut dia, polisi sudah beberapa kali melayangkan surat panggilan, tetapi yang hadir hanya perwakilan dari BNI KCP Ruteng.
“Pagi kes, sudah ada surat panggilan tetapi tim legal BNI Life nya tidak datang” kata Fridus menjawab VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp-nya.
Sebelumnya, dalam mediasi Februari 2026, Blasius membantah seluruh dokumen dan rekaman yang diajukan pihak BNI Life. Dokumen yang dipersoalkan adalah berkas kepesertaan asli versi perusahaan yang disebut telah ditandatangani Blasius sebagai persetujuan perubahan masa polis menjadi 10 tahun. Ia juga menolak rekaman percakapan via telepon yang diklaim sebagai persetujuan perpanjangan masa polis.
“Itu berkas tipu dan rekaman telepon pakai editan, dua-duanya tipu besar,” ujar Blasius kepada VoxNtt.com, Rabu, 11 Februari 2026 lalu.
Sementara itu, Kepala BNI KCP Ruteng, Yosi, membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan Blasius telah menandatangani berkas asli polis dengan jangka waktu 10 tahun. Menurut dia, dokumen itu terdiri dari beberapa lembar lengkap dengan materai dan masih tersimpan di kantor pusat BNI Life di Jakarta.
Yosi juga menyebut ada rekaman percakapan persetujuan melalui telepon antara Blasius dan pihak legal BNI Life terkait masa polis 10 tahun.
“Semuanya ada dan lengkap. Kalau dia membantah yah itu urusan yang bersangkutan, kami hanya bertugas menyediakan bukti bahwa benar sudah ada persetujuan sebelumnya,” jelas Yosi, melalui gawainya beberapa waktu lalu.
Menanggapi tudingan rekayasa dokumen dan rekaman, Yosi menyatakan pembuktian menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Kami sudah tunjuk semua berkas asli yang dia tanda tangan terkait persetujuan jangka waktu polis 10 tahun itu. Kami juga sudah menerima semua komplain dan kewajiban kami menyelesaikan dengan dilengkapi bukti. Selanjutnya urusan pihak berwenang untuk membuktikan benar atau tidak,” tegas Yosi.
Ia berharap persoalan itu segera tuntas dan kedua pihak memperoleh kepastian hukum. Jika dalam pemeriksaan terbukti BNI Life keliru, kata dia, perusahaan akan mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Intinya semua berkas asli ada dan rekaman juga sudah ada, memang sudah pernah kami tunjuk ke yang bersangkutan tapi tetap dibantah, menurut dia kami mengedit suara rekaman, secara logika memangnya kami ini kurang kerjaan ka edit suara,” timpal Yosi.
Penulis: Berto Davids

