Kupang, VoxNTT.com – Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI segera memproses ulang kasus dugaan kredit fiktif PT Budimas Pundinusa senilai Rp100 miliar di Bank NTT.
Desakan itu muncul setelah gugatan praperadilan mantan Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT, Absalom Sine, dan Beny R. Pellu dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Juli 2024.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa, dalam keterangan tertulis yang diterima pers, Jumat, 8 Mei 2026.
Gabriel mengatakan putusan praperadilan yang dimenangkan Absalom Sine dan Beny R. Pellu tidak boleh menjadi alasan bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghentikan penanganan perkara dugaan kredit fiktif tersebut.
“KPK didesak segera memproses ulang (penyelidikan ulang, red) kasus tersebut dengan mengikuti prosedur penanganan hukum yang benar, dan dilengkapi dokumen yang valid,” jelas Gabriel.
Menurut dia, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang praperadilan Nomor 7/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Pst pada 19 Juli 2024 seharusnya menjadi dorongan bagi aparat penegak hukum untuk menyelamatkan uang rakyat NTT yang diduga hilang dalam kasus tersebut.
Gabriel menilai perkara itu menyangkut kepentingan masyarakat luas karena dana yang digunakan berasal dari Bank NTT.
Ia menyebut banyak kasus kredit macet maupun dugaan kredit fiktif di Bank NTT yang telah berujung pada proses hukum dan vonis pidana terhadap pihak lain.
“Hukum harus adil bagi seluruh warga negara,” ujarnya.
Kompak Indonesia juga menyoroti informasi berbeda antara OJK RI dan Kejaksaan Agung RI terkait penanganan perkara tersebut.
Gabriel mengungkapkan, OJK RI sebelumnya pernah menyampaikan kepada KOMPAK bahwa berkas perkara dugaan kredit fiktif PT Budimas Pundinusa telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Namun, setelah Kompak mengirim surat konfirmasi kepada Kejaksaan Agung pada 19 November 2024, lembaga itu membantah telah menerima berkas perkara tindak pidana korupsi dimaksud.
“Bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tidak pernah menerima berkas perkara tindak pidana korupsi atas nama PT. Budimas Pundinusa dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata Gabriel mengutip isi surat balasan Kejaksaan Agung RI kepada KOMPAK Indonesia tertanggal 20 Desember 2024 bernomor B-5345/F.2/Fd.2/12/2024.
Dalam surat tersebut, lanjut Gabriel, Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa perkara dengan tersangka Absalom Sine dan Beny Rinaldy Pellu merupakan tindak pidana umum yang penyidikannya dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) OJK dan penuntutannya ditangani Kejaksaan Negeri Kupang.
Gabriel kemudian mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut di Kejari Kupang. Ia menilai proses hukum berjalan tidak transparan dan terkesan mandek.
“Kompak Indonesia mendesak Jaksa Agung RI segera copot Kajari Kupang, karena telah mempetieskan bahkan mengesbatukan perkara PT Budimas Pundinusa dan oknum Pejabat Bank NTT yang sudah menjadi Tersangka tanpa kepastian hukum,” kata Gabriel.
Ia menambahkan, selama ini Kejari Kupang dinilai tidak memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan perkara yang disebut telah memasuki tahap penuntutan.
“Fakta membuktikan selama ini Kejari Negeri Kupang sama sekali tidak transparan dan diduga mempetieskan bahkan mengesbatukan perkara dimaksud di atas,” tegas Gabriel.
Kasus dugaan kredit fiktif PT Budimas Pundinusa sebelumnya mencuat setelah OJK RI bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri menetapkan Absalom Sine dan Beny Rinaldy Pellu sebagai tersangka pada Juli 2024.
Absalom Sine diketahui pernah menjabat Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT periode 2015–2020 sekaligus Pelaksana Tugas Direktur Utama Bank NTT periode 2018–2019.
Sementara Beny Rinaldy Pellu merupakan Kepala Divisi Pemasaran Kredit Bank NTT periode November 2016 hingga September 2019. [VoN]

