Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»PBH Nusra Dampingi Masyarakat Adat Rendu Nagekeo Dalam Proses Hukum
NTT NEWS

PBH Nusra Dampingi Masyarakat Adat Rendu Nagekeo Dalam Proses Hukum

By Redaksi15 November 20162 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Sikka,VoxNtt.com-Perkumpulan Bantuan Hukum Nusa Tenggara (PBH Nusra) akan mendampingi para tokoh masyarakat adat yang dipanggil oleh Polres Ngada sebagai saksi kasus terbakarnya mesin bor milik Tim Survei Rencana Pembangunan Waduk Lambo.

Para pegiat Forum Penolak Pembangunan Waduk Lambo (FPPWL) tersebut merupakan masyarakat adat dari Desa Rendu Butowe, Desa Labolewa dan Desa Ulupulu yang selama ini aktif berjuang menolak kehendak Pemda Nagekeo untuk menjadikan daerah mereka sebagai genangan air bendungan.

BACA: Kehidupan 5000-an Warga Lambo, Nagekeo Terancam

Mereka yang ditetapkan sebagai saksi adalah Bernardinus Gaso, Wilibordus Be’i Ou, Siti Aisyah, Valentinus Dara, Eduardus Ebo, Agustinus Ta’a, Rintonius Ara Uku, dan Feliks Mala.

Direktur PBH Nusra, Fransisko Bero, SH menyatakan pihaknya akan mendampingi para masyarakat adat yang dipanggil Polres Ngada sebagai saksi.

“Ini memang berdasarkan permintaan mereka dan juga sesuai dengan kewajiban PBH Nusra untuk menjalankan visi-nya untuk mewujudkan masyarakat Nusa Tenggara yang berdaulat di atas sumber-sumber penghidupannya,” ujarnya kepada Vox NTT pada Senin, 14/11/2016 di kantor PBH Nusra.

BACA: Ini Penjelasan Bupati Nagekeo Terkait Polemik Waduk Lambo

Fransesko Bero SH bersama pengacara PBH Nusra lainnya, Ahmad Lejo, SH yang akan mendampingi para saksi. Sementara itu, Ahmad Lejo, SH yang dihubungi via telpon membenarkan informasi tersebut.

Hari ini Ahmad dan para saksi akan ke Polres Ngada untuk memberikan kesaksian.

BACA: Terancam Dikriminalisasi Masyarakat Lambo Minta Bantuan LPSK

“Tugas kami memastikan bahwa kasus ini berjalan sebagaimana mestinya dan hak-hak para saksi dalam kasus pidana ini tidak dilanggar,” ujarnya sembari mengatakan akan kembali menghubungi media ini setelah proses selesai.

Perlu diketahui bahwa salah satu saksi yakni Feliks Mala telah memberikan kesaksiannya pada Jumat, 12/11/2016 lalu.

Oleh karenanya, hari ini hanya tujuh orang saksi yang didampingi advokat PBH Nusra, Ahmad Lejo. (Are/VoN)

Nagekeo Sikka
Previous ArticleGaram, Belerang dan Kapur Jadi Komoditas Ekspor Terbesar Provinsi NTT
Next Article Bupati Sabu Raijua MDT Ditangkap KPK Tadi Malam

Related Posts

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026

Keuskupan Agung Ende dan Warga Flores Gugat Tiga SK Geothermal ke Mahkamah Agung

31 Juli 2026

Diduga Aniaya Nelayan, Oknum Wartawan dan Seorang Waria di Nagekeo Dipolisikan

30 Juli 2026
Terkini

Pemerintah Kecamatan Reok Barat Bantah Kontribusi ASN untuk HUT RI Merupakan Pungli

7 Agustus 2026

Progres Jalan Nasional Ruteng-Reo-Kedindi Capai 86 Persen, Ditargetkan Rampung Sebelum Musim Hujan

6 Agustus 2026

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.