Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Keluarga CM Nilai Lembaga Peradilan Anak Emaskan YYG
HEADLINE

Keluarga CM Nilai Lembaga Peradilan Anak Emaskan YYG

By Redaksi14 Desember 20162 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Sikka, VoxNtt.com-Meskipun Cornelia Mude dan Yohanis Yudas Goban sama-sama terejerat Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Boganatar Tahun 2007, namun sampai saat ini baru Cornelia Mude yang menjalani hukuman, sementara Yohanis Yudas Goban masih bebas berkeliaran bahkan menjabat anggota DPRD Sikka.

BACA: TPDI NTT Desak Pimpinan DPRD Sikka Nonaktifkan Anggota Terdakwa Korupsi

Oleh karenanya, pihak keluarga Cornelia Mude menyatakan lembaga peradilan pilih kasih dan anak emaskan pihak tertentu. Hal ini disampaikan wakil keluarga, Anton Timu kepada Vox Ntt saat ditemui di kediamannya di Jl. Anyelir, Perumnas Maumere, pada Selasa, (13/12/2016).

“Mereka berdua ini kan terkait kasus yang sama, proses hukumnya juga bersamaan, namun sepertinya pengadilan anak emaskan pihak lain sehingga yang satunya sudah dieksekusi sementara yang lain belum juga sampai hari ini,” ujar Anton Timu mewakili keluarga.

Dalam Proyek Pembangunan Puskesmas Boganatar Tahun 2007 tersebut Cornelia Mude berperan sebegai Pejabat Pembuat Komitmen sementara Yohanis Yudas Goban saat itu adalah pimpinan CV. Sehat Perkasa yang merupakan kontraktor pelaksana proyek tersebut.

BACA: Cornelia Munde Sebut YYG Aktor Utama Dibalik Korupsi Proyek Puskesmas Boganatar

Anton Timu mengatakan putusan atas keduanya di tingkat Pengadilan Tipikor Kupang dikeluarkan dalam waktu hampir bersamaan.

Demikian juga upaya banding dan kasasi yang ditempuh keduanya dilakukan bersamaan. Meskipun demikian, dirinya mengaku heran mengapa putusan kasasi untuk Cornelia Mude sampai lebih cepat dibanding putusan kasasi untuk Yohanis Yudas Goban.

Bahkan sampai saat ini, Cornelia telah tujuh bulan menjalani hukuman sementara putusan atas Yohanis Yudas Goban tak kunjung datang.

Lebih jauh lagi, dirinya mengaku heran ada lembaga negara seperti Kejaksaan Negeri Maumere dan Pegadilan Negeri Maumere ternyata tidak lebih mampu dibanding Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) NTT yang berhasil mendapatkan informasi terkait putusan atas Yohanis Yudas Goban.

“Sepertinya lembaga peradilan sedang menjadikan seseorang kebal hukum, mungkin karena jabatan atau kekuasaan yang dimilikinya,” ungkapnya. (Are/VoN)

Foto Feature: Anton Timu, salah satu anggota keluarga Cornelia Mude

Sikka
Previous ArticleBerikut Rincian DPT Pilkada Kota Kupang per Kecamatan
Next Article Presidium GMNI Desak Polda NTT Usut Pelaku Penyerangan di Sabu Raijua

Related Posts

Keuskupan Agung Ende dan Warga Flores Gugat Tiga SK Geothermal ke Mahkamah Agung

31 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026

Demokrat Manggarai Timur Tanam 250 Pohon dan Bersihkan Pantai Borong

17 Juli 2026
Terkini

Pemerintah Kecamatan Reok Barat Bantah Kontribusi ASN untuk HUT RI Merupakan Pungli

7 Agustus 2026

Progres Jalan Nasional Ruteng-Reo-Kedindi Capai 86 Persen, Ditargetkan Rampung Sebelum Musim Hujan

6 Agustus 2026

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.