Borong, Vox NTT- Kepala dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (PK), Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Frederika Soch, diduga “mengakali” 1100 tenaga pendidik/guru yang tidak menerima dana insentif tenaga pendidik tahun anggaran 2019.
Hal itu, terungkap dari daftar nama pendidik yang diumumkan pada papan pengumuman di depan kantor dinas PK Matim di Lehong.
Hasil penelusuran VoxNtt.com, dalam daftar itu, ada beberapa guru Sekolah Dasar (SD) yang tidak memenuhi standar kualifikasi akademik yakni sarjana. Mirisnya lagi, ada tenaga pendidik yang tidak memiliki gelar.
Padahal dalam keterangan tertulisnya, Fredrika Soch, seperti dilansir media ini sebelumnya, akan menegakkan aturan permendikbud No.Tahun 2017 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
Dikatakannya, syarat bagi seorang tenaga pendidik/guru PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK adalah sarjana pendidikan (S1).
- Ucapan Natal dan Tahun Baru Kadis Matim, Tak Membuat Guru Bahagia
- Curhat Guru di Matim Terkait Keputusan Kadis Ika Soch
Namun, realitasnya pelakasanaan permendikbud itu, seolah “mengakali” ribuan guru yang tidak menerima insentif.
Kadis Frederika, saat dikonfirmasi VoxNtt.com, Sabtu (2/2/2018) mengakui pihaknya melakukan kesalahan teknis.
“Itu kesalahan ketik sebetulnya semua sudah S1,” imbuhnya melalui pesan WhatsApp.
Adapun daftar nama tenaga pendidik yang belum bergelar sarjana sesuai yang tertera dalam papan pengumuman yakni, Dafrianus Sambar, A. MA, guru SDI Kejek, Yasinta Ersalina, A. MA, guru SDI Watu Paci, Maria Rosalina Bandar (tanpa gelar), guru SDI Nangalanang.
Untuk diketahui, guru Bosda dan THL di Matim, pada tahun 2018 berjumlah 2637 orang.
Dan pada tahun 2019, dana yang disiapkan daerah, hanya mampu membiayai 928 guru dan yang tidak dapat dibiayai yakni 1014 guru.
Dari 928 guru itu, akan mendapat besaran gaji Rp.750.000 setiap bulan. Total sekolah yang menerima insentif berjumlah 353, yakni SD Negeri 228 sekolah, SMPĀ Negeri 125 sekolah.
Penulis: Sandy Hayon
Editor: Boni J