Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»50 Advokat Baru KAI NTT Resmi Dilantik
HUKUM DAN KEAMANAN

50 Advokat Baru KAI NTT Resmi Dilantik

By Redaksi31 Oktober 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Suasana pelantikan dan pengambilan sumpah profesi advokat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) Nusa Tenggara Timur, di ruang sidang Pengadilan Tinggi Kupang, Kamis, 31 Oktober 2019 (Foto: Tarsi Salmon/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – 50 advokat baru dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) Nusa Tenggara Timur resmi dilantik.

Pelantikan dan pengambilan sumpah profesi itu melalui sidang terbuka Pengadilan Tinggi Kupang dengan agenda pengambilan sumpah advokat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) Nusa Tenggara Timur di ruang sidang Pengadilan Tinggi Kupang, Kamis (31/10/2019).

Mereka dilantik dan dikukuhkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Andreas Don Rade.

Turut hadir dalam acara ini adalah Forkopimda NTT, perwakilan pejabat dari Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Kupang, tokoh agama, para advokat dan tokoh masyarakat.

Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Andreas Don Rade meminta para advokat baru untuk selalu melaksanakan tugas profesi sesuai sumpah dan janji, serta  kode etik profesi advokat.

“Atas nama pimpinan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan atas nama pribadi saya mengucapkan selamat kepada saudara-saudara yang baru saja dilantik agar bisa menjalankan profesi sebagai advokat sesuai janji yang diucapkan,” ucap Andreas dalam sambutannya.

Ia menegaskan, pasal 5 Undang-undang nomor 18 tahun 2003 bahwa advokat merupakan profesi yang terhormat.

“Karena advokat juga merupakan penegak hukum dimana kesibukannya sejajar dengan aparat penegak hukum lainnya seperti Jaksa, Polisi dan Hakim dalam menjunjung tinggi supremasi hukum,” katanya.

Advokat kata dia, mewakili kepentingan masyarakat.

“Di sinilah peran advokat menjadi penting karena dapat menjaga keseimbangan kepentingan antara negara, pemerintah dan masyarakat,” ungkapnya.

Ia meminta para advokat itu agar saling menghargai dengan dengan para penegak hukum lainnya.

“Ciptakan suasana kerja yang harmonis,” tuturnya.

Ia menambahkan, pasal 14 Undang -undang nomor 18 tahun 2003 bahwa advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pertanyaan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya.

“Di dalam sidang pengadilan tetap berpegang teguh pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.

Ia juga mengimbau kepada advokat itu untuk melaksanakan tugas profesinya dengan sebaik-baiknya.

“Sesuai dengan sumpah dan janji. Dan kode etik profesi. Katakanlah benar terhadap yang benar dan katakanlah salah terhadap yang salah sehingga tidak mengakibatkan penderitaan bagi para pencari keadilan,” pesan Andreas.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Kota Kupang
Previous ArticleDitemani Pengurus PDIP TTU, Frengky Saunoah Mendaftar di Partai Demokrat
Next Article Alak dan Oesapa Terpilih Sebagai Kelurahan Bersih Narkoba

Related Posts

Bambang Nurdiansyah Sampaikan Hak Jawab, Bantah Terima Dana dari PT Waskita Karya

11 Juni 2026

SPPG Oebobo TDM Tidak Beroperasi Sementara, Pengelola Sebut Kendala Pengadaan Bahan Baku

9 Juni 2026

Ibu dan Anak di Aimere Ngada Jadi Korban Kekerasan

9 Juni 2026
Terkini

Manusia dalam Babel Digital

13 Juni 2026

Sensus Ekonomi 2026: Mengapa Kita di NTT Tidak Boleh Asal Memberi Jawaban?

13 Juni 2026

Muskab PBVSI Sikka Tetapkan Rofinus Luer sebagai Ketua Umum Periode 2026–2030

13 Juni 2026

Hati Tak Bernoda: Istana Kasih dan Bait Allah Penemuan Diri

13 Juni 2026

Jejak Rokok Ilegal Helium di Nagekeo: Beredar Bebas, Polisi Menunggu Laporan

12 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.