Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Sidang Perdana Kasus Dugaan Bawa Kabur Siswi SMA di TTU Mulai Digelar
HUKUM DAN KEAMANAN

Sidang Perdana Kasus Dugaan Bawa Kabur Siswi SMA di TTU Mulai Digelar

By Redaksi1 Juli 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Rio Rosada Situmeang, Jaksa Penuntut Umum pada kasus dugaan membawa kabur siswi SMA saat ditemui wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri TTU beberapa waktu lalu (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Pengadilan Negeri Kefamenanu kelas II mulai menggelar sidang perdana kasus dugaan membawa kabur siswi SMAN Pantura, Kabupaten TTU, Selasa (30/06/2020).

Informasi yang berhasil dihimpun VoxNtt.com, sidang kasus dengan terdakwa Rikon Kefi tersebut  dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jefri Bimusu.

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaaan tersebut digelar di ruang sidang Cakra.

Rio Rosada Situmeang selaku Jaksa Penuntut Umum membenarkan adanya sidang perdana kasus dugaan membawa kabur siswi SMA tersebut.

Menurutnya, pada sidang perdana tersebut, agendanya pembacaan surat dakwaan.

Sementara pada sidang berikutnya yang akan digelar pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

“Pemeriksaan saksi dilakukan pada sidang berikutnya (pekan depan),” jelas Kasi Intel Kejari TTU itu.

Terpisah, Adelci J.A.Teiseran selaku kuasa hukum Rikon Kefi juga mengakui kalau sidang perdana terhadap kasus yang menjerat kliennya tersebut sudah mulai digelar.

Menurutnya, saat ini kondisi kliennya dalam kondisi sehat dan sudah siap untuk mengikuti jalannya proses hukum pada kasus tersebut.

Untuk pemeriksaan saksi yang diagendakan pada pekan depan, pihaknya masih mempertimbangkan untuk menghadirkan saksi yang bisa meringankan kliennya.

“Kasus ini cukup menarik perhatian publik jadi yang kita akan buat sekarang itu yah mengolah fakta persidangan, kita lihat dalam pembuktian nanti,” ujar Adelci saat dihubungi VoxNtt.com melalui telepon.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Kejari TTU PN Kefamenanu TTU
Previous ArticleKelompok Tani NonoFatuben Juarai Lomba Ady Karya Pangan Nusantara Kabupaten TTU
Next Article Bertambah 4 Pasien Covid-19 di Sikka yang Dinyatakan Sembuh

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.