Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Perumahan Pondok Indah Matani Dibangun di Atas Lahan Sengketa
HUKUM DAN KEAMANAN

Perumahan Pondok Indah Matani Dibangun di Atas Lahan Sengketa

By Redaksi5 November 20203 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Sidang pemeriksaan tempat perkara lahan di Kompleks Perumahan Pondok Indah Matani, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang (Foto: Ronis Natom/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Oelamasi, Vox NTT-  Perumahan Pondok Indah Matani dibangun di atas lahan yang bermasalah. Perumahan tersebut dibangun pada tiga lokasi berbeda di dalam Kompleks Perumahan Pondok Indah Matani, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Ketiga lokasi tersebut masih berstatus sengketa dan tengah disidangkan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Kupang.

Sidang tidak saja berlangsung di ruangan pengadilan, tetapi langsung memeriksa ke lokasi sengketa.

Pada Kamis, 5 November 2020, sekitar pukul 11.00 Wita, pihak PTTUN Kupang kemudian memeriksa pada tiga lokasi sengketa lahan di dalam Kompleks Perumahan Pondok Indah Matani. Pemeriksaan tersebut turut diikuti pihak BPN, penggugat dan tergugat.

Kuasa hukum penggugat Yance Tobias Mesakh mengungkapkan, lahan pertama seluas 6140 M2, lahan kedua 5000 M2 (perbedaan lokasi), lahan ketiga 5000 H2.

Pihak penggugat, kata Yance,  yakni keturunan Isak Sabaat. Isak Sabaat dinilai sebagai pemilik tanah (tuan tanah).

Ia menjelaskan, pihak tergugat adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN). Lembaga tersebut digugat atas penerbitan sertifikat milik Boby Liyanto yang kini sudah dijadikan Kompleks Perumahan Pondok Indah Matani.

“Kami menggugat tanah karena milik asli Isak Sabaat. Pernah pada tahun 1995 urusan kekeluargaan antara Kristofel Naimanu (yang melakukan komplain). Berita acara perdamaian dilakukan pada bulan  Juli 1995. Waktu itu BPN ukur sendiri luas lokasi. Luasnya belum diketahui oleh keluarga  karena BPN belum keluarkan hasil,” jelas Yance kepada VoxNtt.com, Kamis siang.

Belakangan, saat membangun perumahan tahun 2009, kata dia, tuan tanah sempat melakukan pelarangan. 

Hengky Lianto yang adalah ayah Boby Liyanto kemudian datang  bertemu tuan tanah pada tahun 2020. 

“Waktu itu mau kasih rumah satu buah dan jadikan anak tuan tanah sebagai Satpam untuk jaga perumahan, tapi tuan tanah tidak mau,” ungkap Yance.

Pada tahun 2013 saat gugatan oleh penggugat baru mengetahui sertifikat lahan yang disengketakan ternyata milik orang lain. 

“Pihak Boby Liyanto membeli tanah dari Inyo Langoday. Pada sidang pembuktian tanpa ada permohonan  sertifikat ke BPN. Gambar Sertifikat (GS) tahun 2000 sementara gambar yang ada di BPN dalam bentuk peta bidang itu tahun 2002.

Surat pernyataan pemilik tanah menjadi milik Inyo Langoday adalah ditandatangani Kepala BPN Kabupaten Kupang Diky Pell,” imbuh Yance menjelaskan.

“Kami menggugat  BPN atas sertifikat yang dikeluarkan kepada saudara Boby Liyanto oleh Inyo Langoday bukan atas permintaan tuan tanah asli,” sambung Yance.

Sementara itu, Boby Liyanto melalui kuasa hukumnya Samuel Ahab mengatakan sengketa ini belum tuntas.

“Ini kan lain perkara lagi. Ini perkara lagi berproses kita tunggu saja. Kapan majelis hakim ketok palu siapa yang lebih berhak,” jelas Samuel.

Menurut Samuel, pemilik lokasi tidak ada kekhawatiran karena sebelumnya pihaknya  sudah mengadakan sosialisasi. 

“Mereka percaya perumahan beli rumah ini secara sah,” ujarnya.

Pantauan VoxNtt.com, sidang pemeriksaan lokasi berlangsung kurang lebih satu jam. Sidang selanjutnya akan berlangsung secara terbuka pada  Kamis pekan depan di PTTUN Kupang.

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

Kabupaten Kupang
Previous ArticleFraksi Partai Golkar Minta Gubernur NTT Jelaskan Pinjaman Rp 1,5 Triliun di RAPBD
Next Article Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian Diancam Hukuman Penjara 6 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.